LAMANDAU, JurnalBorneo.co.id – Pandemi Covid-19 tidak membuat Polres Lamandau kendor dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayahnya. Terbukti, 5 orang pengedar narkoba golongan I jenis Sabu berhasil diringkus.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, didampingi Kabag Ops AKP Agus.P Wibowo dan Kasat Narkoba AKP I Made Rusia pada press conference dengan media di Aula joglo Polres Lamandau, Selasa (19/1/2021) pagi.
“Dari pengungkapan terhadap kelima pelaku, berhasil didapatkan barang bukti sabu dengan berat 1.79 Kg dan beberapa barang bukti lain,” terang Kapolres.
Dijelaskannya, kelima pelaku yang semuanya berjenis kelamin laki-laki diringkus di Jalan Lintas Kalimantan km 18 Kelurahan Nanga Bulik Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah.
“Kelima pelaku tersebut adalah Hariyanto alias Halin bin Sugianto. Dari pelaku ini, polisi menyita 10 bungkus plastik yang di dalamnya berisi kristal yang diduga narkoba Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat total 1.774,95 gram. Dan barang bukti lainnya berupa satu buah rangkaian bong, satu unit kendaraan roda empat merk Mazda dan satu buah handphone serta uang tunai Rp.450 ribu,” ujar Kapolres.
Selanjutnya, jelas Kapolres, empat sekawan yang terdiri dari Karto bin Ahmad, Dales, Sugianto dan Sundana. Keempatnya merupakan warga Kota Sampit Kecamatan Baamang kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah.
Dari keempat orang itu, petugas berhasil menyita barang bukti 2 bungkus plastik kecil sabu dengan berat kotor 29,98 gram, 4 buah handphone, dan 1 unit kendaraan roda empat merek Toyota Calya warna merah. Kelima pelaku kemudian langsung digiring petugas ke Mapolres Lamandau guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun,” tutup Kapolres. (by)