• Tentang Kami
  • Index Berita
Kamis, 4 Desember 4 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Polres Seruyan Bentuk Kampung Anti Narkoba

Senin 21 Juni 2021
in Jurnal Justice, Jurnal Seruyan
Pemerintah Kabupaten Seruyan bersama Kepolisian Resor Seruyan, Kodim 1015/ Sampit menyepakati Pembentukan Desa Pantang Mundur atau Lewu Isen Mulang, Yaitu Lewu Isen Mulang Anti Narkoba yang di tetapkan di Desa Persil Raya Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan, Senin (21/06/2021). Foto : Tbn

Pemerintah Kabupaten Seruyan bersama Kepolisian Resor Seruyan, Kodim 1015/ Sampit menyepakati Pembentukan Desa Pantang Mundur atau Lewu Isen Mulang, Yaitu Lewu Isen Mulang Anti Narkoba yang di tetapkan di Desa Persil Raya Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan, Senin (21/06/2021). Foto : Tbn

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

KUALA PEMBUANG, JurnalBorneo.co.id –  Pemerintah Kabupaten Seruyan bersama Kepolisian Resor Seruyan, Kodim 1015/ Sampit menyepakati Pembentukan Desa Pantang Mundur atau Lewu Isen Mulang, Yaitu Lewu Isen Mulang Anti Narkoba yang di tetapkan di Desa Persil Raya Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan, Senin (21/06/2021).

Dalam kegiatan pembentukan Lewu Isen Mulang di Desa Persil Raya siang ini dihadiri Bupati Seruyan Yulhaidir, Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., serta Pabung Seruyan Kodim 1015/Sampit Mayor Arh Bambang Waluyo

BeritaTerkait

Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Bupati Seruyan Yulhaidir mengatakan, Program Desa Pantang Mundur merupakan program cetusan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. yang merupakan sebuah inovasi yang sangat bagus untuk diterapkan di Kabupaten Seruyan. Dengan pembentukan Lewu Isen Mulang itu bertujuan untuk mengobarkan lagi semangat Isen Mulang atau Pantang Mundur di masyarakat Dayak. Sehingga diharapkan dapat menimbulkan sikap optimis dan semangat juang dalam menghadapi masa pandemi Covid-19.

“Saya selaku Bupati Seruyan  mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Seruyan atas pembentukan Lewu Isen Mulang Anti Narkoban dan Lewu Pancasila   pada hari ini, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa membimbing dan melimpahkan berkat, karunia serta memberikan kekuatan kepada kita semua dalam membangun Kabupaten Seruyan,” ucapnya.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan “Walaupun kita masih menghadapi pandemi Covid 19 tapi jangan lengah tentan bahaya Narkoba bagi generasi penerus vangsa. Dengan adanya pembentukan Lewu Isen Mulang Anti Narkoba di Kabupaten Seruyan adalah sebagai upaya Pemerintah Daerah dan Polres Seruyan dalam upaya menggugah berbagai kalangan dari lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

“Jangan lupa pentingnya tindak lanjut seluruh lapisan masyarakat melalui berbagai kegiatan nyata, setelah adanya pencanangan kampung antinarkoba,” kata Kapolres.

Bayu menambahkan, pembentukan kampung antinarkoba berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba.

Pencanangan Lewu Isen Mulang Anti Narkoba tersebut membuktikan Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan dan masyarakat memiliki niat yang kuat untuk mewujudkan kampung yang bebas narkoba. Karena usaha ini tidak cukup hanya oleh Aparat  Kepolisian saja.

“Butuh peran serta seluruh lapisan masyarakat. Mari kita bersama Tetap Menerapkan Protokol Kesehatan untuk memutus rantai penyebaran dan penularan Covid 19 serta mewujudkan Bumi Gawi Hatantiring yang bebas Narkoba,” pungkasnya. (Tbn)

 

ShareTweetSendShare

Related Posts

Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Jumat 10 Oktober 2025
Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Rabu 10 September 2025
Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Jumat 5 September 2025
Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Jumat 1 Agustus 2025

Berita Terbaru

  • Open Turnamen Catur Kategori III Tingkat Nasional, Gubernur Cup 2025 Siap Cetak Master Baru Kamis 4 Desember 2025
  • Bupati Barito Utara Jadi Inspektur Upacara Hari Bhakti PUPR ke-80 di Muara Teweh Kamis 4 Desember 2025
  • Bupati Shalahuddin: PUPR Garda Terdepan Wujudkan Konektivitas dan Pemerataan Pembangunan Kamis 4 Desember 2025
  • Bupati Shalahuddin Lepas Kepulangan Habib Syech Usai Acara Barito Utara Bersholawat Kamis 4 Desember 2025
  • Bupati Barut Apresiasi Kantor Pertanahan Jemput Bola Serahkan Sertifikat PTSL Rabu 3 Desember 2025


Next Post
Masyarakat Harus Bisa Manfaatkan Peluang Investasi di Tengah Pandemi Covid-19

Masyarakat Harus Bisa Manfaatkan Peluang Investasi di Tengah Pandemi Covid-19

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak