KUALA PEMBUANG, JurnalBorneo.co.id – Jajaran Polres Seruyan berhasil mengungkapkan kasus peredaran uang palsu (Upal) di daerah setempat.
Salah satu tersangka berinisial TP mengaku mengedarkan uang palsu, lantaran desakan ekonomi di Jalan Jenderal Sudirman Km 105 Kecamatan Danau Seluluk Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah.
“Tersangka mendapatkan uang yang diduga palsu ini, dengan membelinya secara online melalui akun media sosial,” Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si saat konferensi pers didampingi beberapa perwira Polres Setuyan, Senin (26/4/2021) siang.
Dalam kasus ini, tersangka TP telah berhasil diamankan, sedangkan rekannya S masih dalam pencarian.
Untuk membeli uang palsu ini, masing-masing tersangka mengumpulkan uang sebesar Rp750 ribu. Dari total uang terkumpul sebesar Rp1,5 juta digunakan membeli uang palsu senilai Rp3 juta, dengan pecahan Rp. 100 ribu sebanyak 30 lembar.
“Uang pembelian ini, mereka kirimkan melalui transfer via ATM tersangka Sigit ke pemilik akun Jual Upal KW1,” ungkapnya.
Selanjutnya, uang palsu dikirimkan melalui salah satu jasa pengiriman di Kuala Kuayan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan langsung diterima oleh kedua tersangka.
“Kedua tersangka baru mengedarkan uang palsu ini, dengan membeli 1 unit handphone senilai Rp. 2 Juta. Sedangkan sisa uang palsu senilai Rp. 1 juta berhasil diamankan dari tangan salah satu tersangka Teguh Prakoso,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 36 ayat (3) junto pasal 26 ayat (3) Undang undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
“Sebagai bentuk pencegahan, kami meminta agar masyarakat lebih teliti dan berhati – hati ketika menerima uang, khususnya uang kertas,” ujar AKBP Bayu.
Tambahnya, diharapkan masyarakat tidak sungkan untuk segera melaporkan jika mencurigai atau menemukan uang palsu, agar tindak pidana ini bisa segera di ungkap dan pelaku bisa secepatnyadi amankan. (Tbn)





