KUALA PEMBUANG, JurnalBorneo.co.id – Polres Seruyan melaksanakan giat Yustisi dalam rangka memutus mata rantai Penyebaran covid-19 di Kab. Seruyan, Sabtu (21/08/2021)
Kegiatan ini bertujuan memberikan himbauan kepada para Pelaku Usaha (Pedagang), Warung Makan dan Pemilik Cafe untuk mengikuti aturan Pemerintah dalam hal ini PPKM Darurat sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor : 443.1/107/SATGAS COVID-19, Tanggal 4 Juli 2021. Mengingat Paparan pandemi Covid-19 kini masih tinggi, Polres Seruyan menggelar Operasi Yustisi secara rutin ke seluruh lapisan masyarakat, baik pengguna jalan raya maupun warga yang sedang melakukan sejumlah aktivitas harian,
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono S.H.,S.I.K.,M.Si. mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan kepada warga Masyarakat agar tetap mematuhi penerapan Protokol kesehatan.
“Kami terus melakukan berbagai upaya pencegehan Penularan Penyakit Pandemi Covid – 19. Karen sampai dgn saat ini Penyakit Pandemi Covid-19 belum berakhir dengan memberikan himbauan kepada seluruh warga Masyarakat, agar tetap selalu memperhatikan Protokol Kesehatan,” kata Kapolres.
Operasi Yustisi di wilayah hukum Polres Seruyan akan tetap gencar dilaksanakan sampai kasus Covid-19 kembali stabil,Jika menemukan adanya masyarakat yang melanggar protocol kesehatan, maka petugas akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. (hs/red)