Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Sebuah prestasi ditorehkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran illegal dan pelaku pengedar narkotika di wilayahnya.
Hal tersebut terungkap saat Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum. menggelar Press Release terkait pengungkapan kasus narkotika di markas komandonya, Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (24/8/2020) siang.
Dihadapan publik, Kapolresta memaparkan keberhasilan anggotanya dalam mengungkap peredaran baran haram tersebut dalam kurun waktu satu bulan, yakni mulai dari Bulan Juli hingga Agustus Tahun 2020.
“Dari kurun waktu tersebut, kami berhasil mengamankan 126 paket narkotika jenis sabu seberat kotor 65,50 gram dan 11 orang yang tertangkap tangan menguasai, memiliki, menyimpan maupun menyediakan barang haram tersebut,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, para pelaku tersebut memperoleh maupun membeli sabu tersebut dari seseorang yang masih dalam penyelidikan berasal dari Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, untuk diedarkan maupun dikonsumsi pribadi.
“Bagi pelaku yang tertangkap tangan dengan barang bukti dengan berat di bawah 5 (lima) gram dapat dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tandas Jaladri.
Dirinya menambahkan, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika akan disangkakan kepada pelaku yang memiliki barang bukti di atas 5 gram, dengan hukuman maksimal pidana mati. (Tbn/red)