SAMPIT, JurnalBorneo.co.id – Seorang laki-laki diamankan Personel Polsek Mentaya Hulu jajaran Polres Kotim, Polda Kalteng, karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu dan diduga juga sebagai pengedar, bertempat di Desa Tanjung Jariangau Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Pelaku Ipan (33) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, berhasil diringkus beserta barang bukti berupa berupa 38 bungkus plastik klip berisikan kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kurang lebih sebanyak 9 gram dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.500 ribu, Jumat (19/3/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Mentaya Hulu IPTU. Roni Paslah, S.H., mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku.
Petugas mengamankan Ipan di rumahnya dan waktu dilakukan penggeledahan, polisi menemukan di tas pinggangnya satu paket Sabu yang disimpan dalam kemasan rokok serta uang hasil penjualan Rp500 ribu.
Kemudian di saku belakang celananya ditemukan empat Paket Sabu dan ditemukan lagi satu Toples di atas meja makan sebanyak 25 Paket Sabu. Lalu delapan paket sabu ditemukan di bawah meja beserta barang bukti lain berupa satu buah Bong (alat hisap Sabu), yang kesemuanya diakui adalah milik IRP alias Ipan sendiri.
Atas perbuatan Pelaku diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 milyar. (Tbn/hs)