KUALA PEMBUANG, jurnalborneo.co.id — Personel Polsek Serhil (Seruyan Hilir), Polres Seruyan, Polda Kalteng berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua, yang terjadi di Jalan Raya Pematang Kambat Rt. 018, Rw. 004 Desa pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah pada hari Kamis (26/01/23) pukul 05.00 WIB.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto S.I.K melalui Kapolsek Serhil Ipda Roby Sandrajaya S. E., M. M. membenarkan penangkapan terduga pelaku curanmor tersebut.
“Terduga pelaku berinisial AR (24) Warga Desa Sembuluh I, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Ditangkap pada hari Kamis dini hari di Pos Kamling Pematang Kambat oleh masyarakat setempat,” ungkap Kapolsek, Kamis (26/01/2023).
Diduga AR melakukan pencurian 2 unit sepeda motor dengan merk Honda Type NF 125 SD warna hitam merah dan Kawasaki Type AN 112 D warna abu-abu di kawasan Pematang Panjang.
Kapolsek menerangkan bahwa kronologis kejadian berawal Pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 03.50 WIB dini hari, ketika korban sedang tidur didalam rumah, AR mendorong sepeda motor merk Honda yang tidak bisa dinyalakan dan disembunyikan di semak-semak.
Kemudian AR kembali kerumah korban untuk membawa sepeda motor satunya dengan dinyalakan, tiba-tiba korban mendengar suara motor yang baru dihidupkan, korban langsung keluar dari rumah dan melihat ke garasi 2 (dua) unit sepeda motor yang sebelumnya terparkir di garasi sudah hilang. Mengetahui hal tersebut korban dengan mengendarai sepeda motor langsung mengejar pelaku yang pergi ke arah Kota Kuala Pembuang.
Lanjut Roby, pada saat pengejaran korban melihat motor yang dikendarai pelaku mogok ditengah jalan, korban langsung menangkap pelaku. Namun pada saat diamankan pelaku sempat melarikan diri. Korban meminta bantuan di Pos Kamling dan langsung melakukan pencarian di semak-semak sampai akhirnya pelaku berhasil diamankan kembali. Selanjutnya korban menghubungi piket Polsek Seruyan Hilir untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta.
“Terduga pelaku beserta barang bukti sepeda motor langsung dinamakan ke Maposek Serhil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (Tbn)