PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Paska pos lintas batas (Libas) telah bekerja selama 4 bulan, terhitung sejak 1 April hingga 31 Juli 2020. Tepat pada hari Jumat (31/7/2020) pukul 23:59 WIB, secara resmi dibubarkan.
Pembubaran dua pos pemeriksaan ini dipimpin langsung Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin didampingi Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Emi Abriyani.
Dari catatan litbang JurnalBorneo.co.id, Pos Lintas Batas di Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau dan Pos Beringin di Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya berdiri sesuai SK Wali Kota Nomor : 266/2020 tentang pembatasan arus masuk orang dari luar wilayah. Hal itu seiring berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palangka Raya.
Dengan pembubaran itu, tidak ada lagi petugas yang melakukan pemeriksaan surat rapid test terhadap pengendara dari luar daerah di perbatasan. Namun, itu berarti bukan adanya kelonggaran protokol kesehatan. “Tapi justru kita menarik personel untuk memperkuat pengawasan khususnya di dalam kota,” kata Wali Kota muda ini.
Bersamaan waktunya, Fairid Naparin mencanangkan Program Pemulihan Ekonomi masyarakat terdampak covid-19, dan secara bertahap melakukan pelonggaran untuk mendorong usaha masyarakat.
Program Pemulihan Ekonomi masyarakat terdampak covid-19 tercantum dalam Surat Keputusan Wali Kota Nomor : 188.45/251.1/2020. Dalam SK Wali Kota Palangka Raya tersebut, di dalamnya juga memuat tentang Penetapan Pengguna Belanja Tak Terduga Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Covid 19 di Wilayah Kota Palangkaraya serta Program Pemulihan Perekonomian Masyarakat agar bisa bangkit kembali hingga stabil.
“Program tersebut merupakan upaya pemerintah memaksimalkan upaya pemulihan ekonomi sebagaimana Perpres Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional,” terang Fairid. (fer)