SAMPIT, JurnalBorneo.co.id — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia menyebutkan, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) memang harus dikejar di berbagai sektor. Apalagi disinyalir banyak potensi PAD yang luput, padahal bisa memberikan sumbangsih lebih.
Salah satunya usaha galian C, yang diduga banyak ilegal atau tidak berizin. Bahkan menurutnya, para pengusaha nakal ini meraup keuntungan yang tidak sedikit, sedangkan daerah dirugikan karena kerusakan alam dan juga jalan oleh angkutannya.
”Banyak pengusaha yang kaya, dari hasil menjual tanah latrit. Saya lihat mereka yang usaha galian C ini, setahun bisa beli kendaraan mewah. Seharusnya PAD bisa dikejar di situ. Walaupun galian C keuntungan untuk daerah hanya di dapat dari bagi hasil, namun itu saja cukup membantu pembangunan,” kata Hendra Sia.
Dirinya menuturkan, di tengah kondisi kekurangan anggaran untuk pembangunan, potensi PAD memang harus digeber. Kondisi keuangan daerah sekarang perlu didongkrak untuk pembiayaan pembangunan, seperti halnya infrastruktur dan lainnya.
“Pemkab Kotim sebaiknya segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti temuan DPRD tentang galian C ilegal ini. Terutama yang ada di daerah Kecamatan Parenggean. Sekarang, bagaimana pemerintah menertibkan galian C ilegal ini bekerja sama dengan instansi vertikal, dalam hal ini kepolisian,” tegasnya.
Sebagai informasi, selain tanah laterit di Parenggean ujarnya, galian C di Kotim juga tersebar di Kecamatan Mentaya Hulu, Telaga Antang, dan Antang Kalang. Sebagian aktivitas itu ada yang berizin dan tidak. Pada 2019 silam, Polres Kotim menangkap pelaku galian C di Antang Kalang dan menyita alat berat berupa ekskavator.
Polda Kalteng juga melakukan penertiban di Kecamatan Cempaga dan menyeret dua tersangka, serta sejumlah alat berat yang digunakan. Lokasi galian C juga berada di wilayah Kota Sampit, tepatnya di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Puluhan lokasi galian tanah uruk dan pasir di Jalan Jenderal Sudirman Km 9 – 17 kembali marak.
Pada Desember 2021 lalu, aktivitas itu sempat dihentikan, lantaran razia pertambangan yang digelar Polda Kalteng. Namun, setelah itu pengusaha kembali beraktivitas. Bahkan, tanah di pinggir Jalan Jenderal Sudirman pun sempat dikeruk dan dijual. (red)