Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung) akan melelang barang sita eksekusi berupa 6 buah tas bermerek Hermes milik istri terpidana Benny Tjokrosaputro.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Puspenkum), Dr. Ketut Sumedana mengatakan barang sitaan yang dilelang terkait perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
“Adapun nilai limit terhadap barang sita eksekusi yang akan dilelang yakni senilai kurang lebih Rp60 juta untuk setiap tas bermerek Hermes tersebut,” ucapnya dalam siran persnya yang diterima media ini Rabu (3/1/2024) malam.
Pelaksanaan lelang akan dilakukan secara open bidding terhadap keenam tas tersebut pada Rabu (24/1/2024) bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
Sebagai informasi, 6 barang sita eksekusi ini juga akan dilakukan 3 kali tahapan pemasaran bagi peminat tas tersebut. Tahap I Selasa (9/1/2024), tahap II Selasa (16/1/2024) dan tahap III Senin (22/1/2024).
Selanjutnya, pemenang lelang akan diumumkan pada Kamis (24/1/2024) pukul 14.00 WIB (sesuai server) melalui akun lelang.go.id masing-masing peserta lelang.
“Usai dilaksanakannya lelang barang sita eksekusi ini, diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” pungkas Ketut. (Puspenkum Kejagung/fer)