KAPUAS, JurnalBorneo.co.id – Wilayah Kabupaten Kapuas sudah memberlakukan PPKM Darurat status level 4, mulai tanggal 11-17 Agustus 2021 dilakukan penyekatan di sejumlah jalan dalam pusat ibu kota di Kecamatan Selat.
Pemberlakukan penyekatan disejumlah jalan utama dalam kota Kecamatan Selat berlaku mulai jam 14.00 – 22.00 WIB.
Plt. Camat Selat Yaya Setiabudi membenarkan adanya kegiatan penyekatan dibeberapa titik jalan utama diwilayah Kecamatan Selat.
“Dasar dari pemeberlakuan PPKM Darurat Level 4 yang kini akan melakukan penyekatan dibeberapa titik jalan utama dalam kota sampai dengan tanggal 17/8 nanti,” kata Yaya Setiabudi, Rabu (11/8/2021).
Sebagaimana isi dari pemeberlakuan PPKM Darurat level 4 yang mengatur aktifitas masyarakat sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus covid 19 diwilayah Kecamatan Selat.
“Diharapkan agar masyarakat bisa memahami dan mendukung apa yang dilakukan pemerintah” pungkas nya (Lg)
(FOTO UTAMA : Plt. Camat Selat Yaya Setiabudi)*Lg.