PALANGKA RAYA, jurnalborneo.co.id – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kalimantan Tengah (Kalteng) Suriansyah Halim, mengungkapkan bahwa, banyak dugaan penyebab atas kantor Bawaslu Kota Palangkaraya bisa terbakar.
Dia mempertanyakan mengapa kebakaran tersebut, bisa terjadi ditahun politik. Apalagi, berkas-berkas fisik sudah diserahkan dan diarsipkan di ruangan kantor itu.
“Apalagi kebakaran bisa langsung besar. Sehingga tidak mudah untuk dipadamkan, Tetapi sebagai masyarakat yang baik alangkah bijaknya, jika kita semua menunggu para penegak hukum dari Polresta, Polda Kalteng, Bahkan menurunkan ahlinya sampai Bareskrim Polri datang untuk melakukan penyelidikan penyebab kebakaran tersebut, supaya ada kepastian hukum penyebanya,” kata, Suriansyah Halim, Sabtu (22/07/23).
Halim menegaskan, jika Aparat Penegak Hukum (APH) menemukan adanya kejanggalan. Maka perkara tersebut akan ditingkatkan menjadi penyidikan, untuk menentukan kepastian hukum selanjutnya.
“Tentunya dengan penyidik yang berbeda, jika ditemukan adanya kesengajaan atau pembakaran tetapi melalui koordinasi dengan APH ini,” tuturrnya.
Praktisi Hukum yang juga Advokat dari Suriansyah Halim dan Partner (SHP) ini menjelaskan, pemeriksaan saksi diawali dengan siapapun orang yang ada di tempat kejadian perkara (TKP), mulai dari Satpam, dan setiap orang yang ada atau yang mengetahui pertama kali, serta saksi-saksi lainnya.
“Tentu Alat Pemadam Api Ringan (APAR) juga dipertanyakan. Apakah bisa digunakan atau sudah digunakan, ataukah api langsung besar sehingga penggunaan APAR menjadi tidak berguna. Banyak pertanyaan ini semoga APH tersebut bisa cepat menjawab,” tegasnya.
Sebelumnya, tim dari Bareskrim Polri dan Laboratorium Forensik (Labfor) dari Surabaya turun langsung melakukan olah TKP terhadap Kantor Bawaslu Kota Palangkaraya, pada Jumat (21/0723). Tim dari Ditreskrimum Polda Kalteng dan Sat Reskrim Polresta Palangkaraya juga turut ikut berpartisiasi dalam olah TKP. (MAD)