Buntok, JurnalBorneo.co.id – MY (58) seorang pria paruh baya asal Desa Babai, Kecamatan Karau Kuala, Buntok, Prov. Kalteng tak berkutik saat diamankan Satresnarkoba Polres Barsel, Polda Kalteng, saat asik duduk di tepi Sungai Barito Kelurahan Jelapat, atas kepemilikan Sabu, Rabu (14/10/2020) Pukul 15.00 WIB.
Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui Kasatresnarkoba Polres Barsel Iptu Sanip, S.H. membenarkan hal tersebut kemudian menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya orang tak dikenal yang mencurigakan dan diduga melakukan transaksi Sabu.
“Dengan adanya informasi itu, kami melakukan penyelidikan dilokasi dan memang benar saat kami tangkap pelaku baru saja melakukan transaksi Sabu dengan barang buktinya di sembunyikan diatas atap kelotok milik pelaku,” ujar Sanip dikutif dari Tribratanews.kalteng.polri.go.id.
Saat ditanyakan penyidik, MY (58) mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari saudaranya yang saat ini tengah diburu pihak Kepolisian.
“Dari pelaku, kami juga mengamankan satu paket Narkotika jenis sabu dengan berat Natto 4.06 gram, satu buah gawai Merk Nokia warna hitam, satu buah kotak rokok merk LA mentol warna putih, satu lembar sobekan plastik warna hitam dan satu lembar uang pecahan RI senilai 50 ribu Rupiah,” jelasnya.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barsel dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara diatas lima tahun. (Tbn)