Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun anggaran 2023 disoal.
Pasalnya, proyek Preservasi Jalan dan Penggantian Jembatan Tumbang Sanamang-Tumbang Hiran yang berada di Kabupaten Katingan, Kalteng menggunakan puluhan kayu-kayu log berdiameter 20 cm ke atas dengan panjang belasan meter yang diduga ilegal (pembalakan liar).
Adapun jenis kayu-kayu log yang digunakan terindikasi diantaranya Meranti dan Keruing. Tidak terlihat adanya barcode menempel pada kayu-kayu log tersebut.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT. Roading Multi Makmur Indonesia (RMMI) sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak Rp47.764.000.000 atau Rp47.764 miliar.
Guna berimbangnya berita, wartawan media ini mengirimkan surat konfirmasi kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Kalteng pada tanggal 29 November 2023.
Surat itu mempertanyakan asal/legalitas dan jumlah kayu-kayu log yang digunakan. Kemudian apakah telah dilakukan pembayaran pajak ke negara seperti DR/PSDH dan lainnya. Juga tanggapannya terhadap dugaan kayu-kayu log yang digunakan pada proyek tersebut ilegal.
Dalam surat jawabannya Nomor: PW 0103-Bb29.4/920 tertanggal 11 Desember 2023, Kepala Balai PJN Kalteng melalui Koordinator Lapangan PPK 2.4 Satker PJN Wilayah II Kalteng, Erwanto, ST mengatakan, kayu yang digunakan untuk perbaikan bukan dari hutan lindung tetapi dari kebun masyarakat/pemilik masyarakat yang diberdayakan untuk mengambil dan mengerjakan.
Erwanto juga menjawab, pekerjaan yang tercantum dalam kontrak/perjanjian kerja yaitu perbaikan jembatan darurat/jembatan kayu, dan perbaikan ini hanya memperbaiki jembatan kayu yang sudah ada supaya fungsional.
Dikarenakan di ruas ini sering terjadi banjir dan angkutan barang/hasil kebun dan manusia supaya jalan menjadi lancar dan tidak mengganggu aktifitas masyarakat dalam perjalanan.
“Penilaian kami bahwa yang dikerjakan oleh kontraktor harus memenuhi keselamatan pengguna jalan dan diperbaiki selama masa konstruksi,” pungkasnya.
Dokumentasi Menunjukkan Dugaan Ilegal
Jawaban tersebut dinilai tidak sesuai dengan ditanyakan. Meski demikian, secara tersirat jawaban tersebut mengakui kayu-kayu log tersebut terindikasi ilegal. Erwanto mengakui kayu-kayu log tersebut dibeli atau istilah dia, diberdayakan dari masyarakat dengan tujuan komersil.
Selain itu, dari dokumentasi yang terlampir terpisah dari surat jawaban yang didapat wartawan media ini dari salah seorang staf Satker PJN Wilayah II Kalteng yang bernama Sutimin, secara tidak langsung mengakui dugaan pembalakan liar.
Pada dokumentasi tersebut menunjukkan penebangan dan pengangkutan kayu-kayu log diduga ilegal menggunakan alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di
dalam kawasan hutan.
Dokumentasi menunjukkan juga penggunaan alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin.
Melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013
Dugaaan pembalakan liar pada proyek tersebut melanggar Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pasal yang dilanggar, Pasal 11 ayat (4) UU Nomor 18 Tahun 2013: Masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, Pasal 12 huruf a sampai h dan huruf l UU Nomor 18 Tahun 2013.
Adapun sanksinya berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2013 yakni: Pasal 82 bagi yang melanggar pembalakan liar dikenakan sanksi. Ayat (1) bagi perseorangan, ancaman minimal penjara 1 tahun, maksimal 5 tahun dan denda minimal Rp500 juta, maksimal Rp2,5 miliar.
Bagi kooporasi dikenakan ayat (3) ancaman minimal penjara 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp5 miliar, maksimal Rp15 miliar.
Pasal 84 UU Nomor 18 Tahun 2013 bagi perseorangan dan kooporasi yang membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di
dalam kawasan hutan tanpa izin dikenakan sanksi .
Ayat (1) bagi perseorangan, ancaman minimal penjara 1 tahun, maksimal 5 tahun dan denda minimal Rp500 juta, maksimal Rp2,5 miliar.
Bagi kooporasi dikenakan ayat (4) ancaman minimal penjara 2 tahun, maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp2 miliar, maksimal Rp15 miliar.
Pasal 85 UU Nomor 18 Tahun 2013, bagi perseorangan dan kooporasi yang dengan sengaja membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin.
Bagi perseorangan dikenakan ayat (1) ancaman minimal penjara 2 tahun, maksimal 10 tahun dan denda minimal Rp2 miliar, maksimal Rp10 miliar.
Bagi kooporasi dikenakan ayat (4) ancaman minimal penjara 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp5 miliar, maksimal Rp15 miliar.
Perbandingan dengan HPH
Sebagai perbandingan, perusahaan yang memegang izin resmi Hak Pengelolaan Hutan (HPH) dari Kementerian Kehutanan ternyata cukup sulit menebang pohon di areal konsesi.
Perusahaan HPH diharuskan menebang pohon di areal konsesi hutan sesuai RKT (Rencana Kerja Tahunan) dan RKU (Rencana Kerja Umum) untuk rencana kerja 10 tahun. Di dalam aturan rencana kerja, perusahaan diwajibkan memetakan areal yang akan dijadikan konsesi penebangan setiap tahun.
Perusahaan harus memiliki keabsahan Izin IUPHHK (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu). Dokumen SK HPH/HTI/IUPHHK-HA/ IUPHHK-HT. Menunjukkan bukti pelunasan iuran IIUPHHK dan PBB tahun berjalan. Bukti pemenuhan kewajiban iuran izin (IIUPHHK).
Dokumen RK-UPHH dengan lampiran-lampirannya. RKL-UPHH dengan lampiranlampirannya. RKT/Bagan Kerja dengan lampiran-lampirannya.
Selain itu harus sesuai lahan konsesi, prosedur penebangan pohon di hutan harus sesuai regulasi. Yang tidak kalah pentingnya adalah reboisasi hutan paska proses penebangan.
Untuk dana reboisasi sesuai aturan pemerintah yang ada tergantung jenis penebangan. Satu kubik ukurannya dana reboisasi sudah dihitung. Contoh untuk golongan kayu Meranti (termasuk pohon kapur dan pohon bengkirai) dana reboisasi adalah sebesar belasan dolar Amerika/kubik kayu.
Pelecehan Profesi Wartawan
Ketika wartawan media ini mendatangi kantor Balai PJN Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 3 Palangka Raya pada 11 Desember 2023 siang.
Di lobi kantor itu, wartawan media ini menemui petugas keamanan seorang perempuan bernama Olive. Lalu memperkenalkan diri dan bermasud menanyakan surat konfirmasi sembari memberikan ke tangannya tanda terima surat dimaksud.
Olive kemudian menerima dan mengatakan akan menanyakan ke sekretaris Kepala Balai PJN Kalteng atau ke Satker Wilayah II Kalteng sembari beranjak dari tempat duduknya. Tidak berapa lama dia pun kembali dan mengatakan kepada wartawan media ini untuk menunggu.
Tiba-tiba seorang staf kantor tersebut bertubuh gemuk dan wajah ditutup masker meski begitu terlihat wajahnya dipenuhi bulu atau brewokan mendatangi wartawan media ini. Tanpa basa-basi dia menjulurkan amplop putih sembari mengatakan ini uang transport untuk bapak.
Terperanjat atas perbuatannya, wartawan media ini pun merespon dengan tegas mengatakan bahwa kedatangannya bukan meminta uang tapi meminta surat jawaban konfirmasi. Wartawan media ini dengan suara tegas menyebut perbuatannya telah melecehkan profesi wartawan.
Mendengar itu, pria gemuk tersebut tampak terkejut dan langsung balik badan buru-buru naik tangga kembali ke ruang kerjanya. Peristiwa itu disaksikan Olive dan seorang staf pria yang berumur. Saat ditanyakan ke Olive, siapa orang tersebut, Olive menjawab staf Ka Satker Wilayah II Kalteng. Namanya, dia tidak tau.
Beberapa menit setelah peristiwa itu, datanglah Sutimin staf Satker Wilayah II Kalteng. Dia membawa map yang berisi selembar surat jawaban dan tanda terima serta bukti tanda terima surat konfirmasi wartawan media ini. Saat ini wartawan media ini didampingiseorang wartawan media online nasional.
Sewaktu wartawan media ini membuka map itu untuk mengambil surat tanda terima guna ditandatangani, tampak amplop putih mirip dengan yang akan dikasihkan oleh staf pria bertubuh gemuk sebelumnya.
Wartawan media ini jelas menolak dan langsung memberikan amplop itu kepada Sutimin. Sutimin sembari menerima amplop tersebut mengatakan diterima saja pak itu uang transport. Wartawan media ini dengan tegas mengatakan tidak bisa menerima karena tujuannya datang bukan untuk itu. Sutimin pun mengambilnya dan menyimpannya.
Proyek TA. 2022 di Ruas Jalan yang Sama
Untuk diketahui, pada tahun anggaran 2022 di ruas jalan yang sama juga ada dilaksanakan Preservasi Jalan dan Penggantian paket Preservasi Jembatan Tumbang Sanamang – Tumbang Hiran.
Paket dilaksanakan oleh CV. Angkau Wijaya dengan nilai kontrak Rp4.433.800.000 dari PAGU Rp5.342.000.000.
Pada proyek ini dikerjakan pemeliharaan rutin 10 jembatan kayu yakni Jembatan Sei Lemay bentang 13m, Sei Nahang 7m, Sei Ranga Raung 7m, Sei Sambau 15m, Sei Anak Sambau 7m, Sei Ranga Ranjing 8m, Sei Anak Bawin I 6m, Sei Anak Bawin II 9m, Sei Sakupay 14m dan Sei Anak Sanaman I 6m.
“Kami meminta kepada Menteri PUPR, Menteri KLHK, Kapolri dan Jaksa Agung serta jajarannya yang di Kalteng agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tersebut sampai tuntas. Dengan demikian dapat ditetapkan tersangkanya karena diduga telah merugikan keuangan negara,” tegas aktivis LSM Anti Korupsi dan Lingkungan Hidup yang tidak ingin namanya disebutkan. (fer)