PULANG PISAU, JurnalBorneo.co.id – Proyek peningkatan Jalan Masyumi Layar Kecamatan Kahayan Hilir TA.2020 menjadi sorotan dan menjadi bahan perbincangan di tengah masyarakat dan aktivis LSM. Pasalnya, pelaksanaannya diduga tidak sesuai kontrak dan terkesan asal jadi.
Dari hasil pantauan, proyek bernilai Rp. 1.646.000.000 itu dinilai pemadatan material batu pecah tak tersaring (Basecourse) terindikasi tidak maksimal. Bahkan pada beberapa titik/tempat diduga tidak dilaksanakan.
Selain itu ukuran material batu Basecourse sebagai lapisan atas perkerasan jalan diduga tidak sesuai SPEK alias tidak dipilih berdasarkan standar dan syarat-syarat yang ada untuk memaksimalkan fungsi dari jalan dalam menahan beban lalu lintas yang padat.
Salah seorang aktivis yang tidak mau disebut namanya, menjelaskan bahwa batu Basecourse terdiri dari 3 tipe. Pertama, batu Basecourse A berukuran 0-50 Mm, kegunaannya sebagai pondasi jalan lapisan atas. Biasa disebut LPA (Lapisan Atas Aggregate A).
Kedua, batu Basecourse B yang berukuran 0-70 Mm, berguna untuk pondasi jalan, lapisan bawah/tengah. Biasa disebut LPB (Lapisan Atas Aggregate B). Yang terakhir, batu Basecourse S, berukuran 0-100 Mm, berguna untuk pengurugkan pondasi tanpa beban. Biasa disebut LPS (Aggregate C).
“Batu Basecourse yang dihampar secara kasat mata, bervariasi ukurannya. Tidak jelas tipe/ukuran batu Basecourse yang semestinya digunakan sesuai kontrak. Padahal fungsinya sangat vital yakni untuk memberikan efek pemadatan yang sempurna tanpa rongga agar pondasi dan pengolahan lahan jadi tahan lama dan kuat. Melihat kenyataan di lokasi, saya kok ragu akan berfungsi maksimal,” katanya.
Selanjutnya, pemadatan yang dilaksanakan diduga tidak padat dan merata. “Atas pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Masyumi Layar Kecamatan Kahayan Hilir TA.2020, pihak aparat hukum seperti Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalteng dan Pidsus Kejati perlu menelisik pemilihan bahan aggregat, cara pemadatannya, pemilihan mesin pemadat dan jumlah lintasan atau passing yang sesuai,” tegasnya.
Dia meminta pihak Polda Kalteng dan Kejati Kalteng untuk turun memeriksanya karena terindikasi ada kerugian keuangan negara/daerah.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulang Pisau, Denny Eko Setyadi, S.T., M.T., menyanggah dugaan proyek tersebut dilaksanakan tidak sesuai kontrak dan SPEK.
Melalui surat bernomor : 024/DPUPR-BM/II/2021 tanggal 17 Februari 2021, Denny mengatakan pemadatan telah dilaksanakan sesuai metode pelaksanaan dan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak.
“Proses pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan yang disyaratkan. Penghamparan, pemadatan dan perapian menggunakan alat berat yang disyaratkan (motor grader, vibrator roller dan exavator). Untuk pengendalian pekerjaan kuantitas dan kualitas lebih, memenuhi syarat dan uji sand cone tidak di syaratkan,” katanya.
Dijelaskannya, panjang proyek yang ditangani oleh CV. PG pusat Palangka Raya adalah 1700 M dengan ketebalan 0,30 M dan lebar 5 M sudah dilaksanakan. Material yang dihamparkan material batu pecah tak tersaring (Basecourse). Sayangnya, tidak dijelaskan ukuran batu Basecourse yang digunakan. (fer)