Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Pelaksanaan kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Tengah (PUPR Kalteng) pada proyek Peningkatan Jalan Pangkoh – Bahaur Tahun Anggaran 2024 dengan kode tender 13997012 diduga melanggar aturan. Adapun waktu pelaksanaan proyek ini 210 hari kalender mulai 20 Mei hingga 15 Desember 2024.
Pasalnya, setidaknya ada enam temuan yang diduga menabrak aturan hukum yang berlaku. Pertama, mutu material yang terpasang seperti aggregat, tanah timbunan dan aspal diduga kuat tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dalam kontrak. Kedua, pelaksanaan pekerjaan pemadatan timbunan tanah dan lapisan pondasi diduga kuat tidak padat sebagaimana yang diwajibkan dalam kontrak.
Ketiga, Diduga kuat tanah timbunan yang digunakan berasal dari usaha Galian C yang tidak berijin sehingga terindikasi merugikan keuangan negara dalam hal pembayaran pajak oleh pengusaha dan dana reklamasi selain itu dapat merusak lingkungan hidup/alam.

Keempat, diduga kuat telah terjadi praktik “pinjam bendera” atau meminjam nama perusahaan lain untuk ikut tender Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ). Pemilik perusahaan berinisial EH diduga kuat telah meminjamkan perusahaannya kepada pengusaha lain yang berinisial H dan K. Peminjaman dalam bentuk surat kuasa direktur yang tertuang dalam akta notaris.
Hal ini melanggar Pasal 7 Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJ dan melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu sesuai Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2019 serta menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kelima, diduga kuat pelaksanaan tender atau lelang penuh rekayasa (KKN). Hal ini ditandai dengan ditetapkannya perusahaan penawar paling tinggi sebagai pemenang, sedang dua penawar terendah digugurkan dengan alasan yang mengada-ada.
Keanehan lainnya adalah terdapat 17 perusahaan besar yang terdaftar sebagai peserta lelang namun pada saat evaluasi hasilnya justru tidak mengajukan persyaratan dan penawaran.
Keenam, diduga kuat pelaksana proyek menggunakan Tersus atau Terminal Khusus Ilegal. Hal ini terindikasi melanggar Undang-undang dan peraturan pemerintah diantaranya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri.

Pada hari Senin (22 Juli 2024), wartawan media ini bersama seorang aktivis LSM melakukan investigasi ke lokasi proyek tersebut. Dari plang proyek yang berdiri diketahui pelaksana proyek adalah PT. Pista Karya Bersaudara dengan nomor kontrak: 106/KTRK-BM/DPUPR/2024 tanggal 20 Mei 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 34.151.000.000.
Selama di lokasi, tidak ditemui kegiatan pekerjaan begitu juga tak terlihat para pekerja. Hanya terlihat satu alat berat sejenis pemadat jalan yang parkir di bahu jalan. Dibelakang alat berat ini tertulis SAKAI 879. Tampak juga beberapa titik tumpukan kayu galam berdiameter kecil di pinggir jalan. Sementara itu, kondisi badan jalan telah terhampar agregat halus yang tidak rata ketebalannya sebagai lapisan dasar atau lapisan pondasi.
Tidak jauh dari lokasi terdapat areal yang luas dengan tumpukan material agregat halus dengan jumlah yang banyak dan tinggi seperti bukit. Lokasinya dipinggir Sungai Kahayan di Desa Dandang Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau. Dari informasi warga sekitar disebutkan tempat itu sebelumnya merupakan Tersus atau Terminal Khusus milik seorang pengusaha asal Kapuas yang telah lama terbengkalai dan diduga telah lama mati izinnya.
Delapan bulan kemudian, tepatnya tanggal 12 Maret 2025 aktivis LSM tersebut kembali ke lokasi proyek Peningkatan Jalan Pangkoh – Bahaur. Terlihat jalan sudah diaspal. Ditemukan aspal yang tercungkil dan rusak pada beberapa titik.
Bahu jalan tidak dikerjakan dengan baik dan ketinggian antara aspal dengan bahu jalan cukup curam dan agak membahayakan pengendara. Di lokasi Tersus terdapat satu alat berat jenis ekskavator terparkir sedangkan tumpukan material agregat tidak ada lagi.
“Diduga kuat proyek ini merugikan keuangan negara karenanya pihak aparat penegak hukum sudah semestinya turun melakukan penyelidikan dan penyidikan,” tegas aktivis ini.
Sementara itu, pada tanggal 9 April 2025 media ini melayangkan surat konfirmasi berimbangnya berita nomor: 0521.168/Index/2025 kepada Kepala Dinas PUPR Kalteng. Namun sampai tayangnya berita ini tidak ada digubris alias tidak ada jawaban dari yang bersangkutan. (fer)