Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Advokat Suriansyah Halim, S.H., M.H., CLA., mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sampit terhadap PT. BPC, Bupati Kotim, Ketua DPRD Kotim, Kepala Dinas PMPTSP Kotim dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Sampit.
“Gugatan PMH yang kami lakukan sesuai dengan surat kuasa dari klien kami yakni Yanto Gunawan selaku penggugat I, M. Yusuf selaku penggugat II dan Hairun Nisa selaku penggugat III,” kata Halim dalam siaran persnya yang diterima di Palangka Raya, Selasa (25/10/2022) sore.
Dia menjelaskan dalam gugatan PMH itu PT. BPC selaku tergugat , Bupati Kotim selaku tergugat I, Ketua DPRD Kotim selaku tergugat II, Kepala Dinas PMPTSP Kotim selaku tergugat III dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Sampit selaku tergugat IV.
Adapun dasar gugatan PMH adalah para penggugat bersama para saksi mengetahui perbuatan
melawan hukum yang diduga dilakukan tergugat PT.BPC. Perbuatan tersebut yakni terindikasi mengunakan tameng izin minuman beralkohol golongan A untuk menjual juga minuman beralkohol golongan B dan golongan C secara illegal sejak tahun 2015.
Diketahui pada tahun 2020 turut tergugat II bersama turut tergugat III bersama para penggugat dan para saksi ada datang ke kantor dan gudang tergugat dan ditambah bukti surat audit tergugat sendiri yang akan ditunjukan/dibuktikan oleh para penggugat dalam pembuktian perbuatan melawan hukum tergugat berupa hasil audit barang dan piutang tergugat sendiri.
“Pada tahun 2020 tergugat pernah mendapatkan sanksi dari turut tergugat III berupa penahanan izin minuman beralkohol golongan A. Tergugat berjanji tidak akan mengulangi dan/atau tidak akan menjual lagi minuman beralkohol golongan B dan golongan C. Tetapi faktanya hingga sekarang tergugat tetap menjual minuman beralkohol tanpa izin tersebut tanpa izin atau illegal,” ucap Halim.
Lebih lanjut advokat muda ini mengatakan Bupati Kotim selaku turut tergugat I yang merupakan atasan langsung dari turut tergugat III semestinya mengeluarkan perintah untuk mencabut izin minuman beralkohol golongan A tergugat tetapi
faktanya tergugat masih saja menjual minuman tanpa izin golongan minuman B dan golongan C.
Penggugat I sudah pernah bersurat sebelumnya kepada turut tergugat
III dengan tembusan kepada turut tergugat I dan turut tergugat II. Surat tersebut berisi permohonan pencabutan dan/atau tidak diperpanjangnya izin tempat penjualan minuman beralkohol golongan A untuk tergugat.Tetapi hingga sekarang belum ada balasan/ tanggapan.
“Melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini para penggugat bermohon kepada Majelis Hakim untuk berkenan mengabulkan dan/atau memerintahkan pencabutan atau tidak memperpanjang izin tempat penjualan minuman beralkohol golongan A untuk tergugat karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dan telah terbukti melakukan pelanggaran berat,” ucap Halim.
Berikut amar putusan dalam gugatan PMH yang diajukan Suriansyah Halim:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga semua atau sebagian alat bukti Penggugat dalam perkara ini.
3. Menyatakan sah dan berharga alat bukti Penggugat berupa hasil audit barang dan piutang Tergugat.
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengunakan tameng izin minuman beralkohol golongan A untuk menjual juga minuman beralkohol golongan B dan golongan C secara illegal/ melawan hukum.
5. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatam melawan hukum berdasarkan alat bukti Penggugat berupa hasil audit barang dan piutang
Tergugat berupa audit minuman beralkohol minuman golongan A, golongan B, dan golongan C dan/atau keterangan saksi-saksi dan/atau ahli.
6. Menyatakan perbuatan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana termaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
7. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga semua alat bukti Tergugat, dan seharusnya dinyatakan tidak berlaku.
8. Menyatakan dan/atau memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III mengabulkan permohonan pencabutan dan/atau tidak diperpanjangannya izin
tempat penjualan minuman beralkohol golongan A untuk Tergugat karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau telah terbukti melakukan pelanggaran berat menjual minuman beralkohol golongan B dan golongan C tanpa izin/ illegal.
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa bangunan kantor dan
gudang PT. BVC yang berkedudukan dan berkantor di Jalan H. M. Arsyad No. 164, Kota Sampit, Kel. Mentawa Baru Hulu, Kec. Mentawa Baru Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur, Kalteng.
10. Menghukum Tergugat membayar kepada Turut Tergugat IV pajak penjualan yang akan Penggugat hitung kemudian dalam pembuktian.
11. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp5 juta setiap hari terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum
tetap, sampai dikembalikannya hak-hak Penggugat seluruhnya.
12. Menyatakan/ Menghukum Turut Tergugat tunduk dan taat terhadap putusan.
13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu
meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet (uit voorbaar bij
voorraad).
14. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
“Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” pungkas Halim. (red)
Foto: Advokat Suriansyah Halim, S.H., M.H., CLA.