Palangka Raya-jurnalborneo.co.id — Ketua Mahkamah Agung menetapkan Dr. Yakup Ginting, S.H., C.N., M.Kn. sebagai Ketua Majelis Hakim dengan Dr. Drs. M. Yunus Wahab, S.H., M.H. dan Dr. Nani Indrawati, S.H. M.Hum., sebagai Anggota Majelis Hakim Agung. Pada 18 Juli 2023.
Majelis Hakim memutuskan PT Kumai Sentosa dinyatakan bersalah pada sidang terbuka dengan nomor perkara Nomor 527 PK/Pdt/2023, Senin (21/08/2023).
Dalam putusannya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dimana menyatakan bahwa PT. Kumai Sentosa bertanggung jawab mutlak atas peristiwa kebakaran lahan pengelolaan yang terletak di Desa Sei Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana dalam peta lokasi areal terbakar inti PT Kumai Sentosa. PT. Kumai Sentosa juga dijatuhkan denda kerugian materiil sejumlah Rp 175.179.930.000,00 (seratus tujuh puluh lima milyar seratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah). Selain itu menghukum PT. Kumai Sentosa untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup pada areal bekas kebakaran.
Gugatan yang dilakukan oleh Menteri LHK melawan PT Kumai Sentosa ini awalnya didaftarkan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada tanggal 16 November 2020 atas dasar terjadinya kebakaran lahan seluas 3.000 Hektar di Desa Sungai Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat. Pengadilan Negeri Pangkalan Bun memutus perkara nomor: 39/Pdt.G/LH/2020/PN.PBu tanggal 23 September 2021 dengan amar putusan menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada penggugat melalui rekening kas negara sejumlah 175.179.930.000,- dan menghukum tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup pada areal tersebut.
Atas dasar putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tersebut, Menteri LHK melalui kuasanya mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya melalui Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang kemudian disusul dengan upaya hukum banding PT KS. Pengadilan Tinggi Palangkaraya selanjutnya memutus perkara nomor: 102/Pdt.G-LH/2021/PT PLK yang dalam amar putusannya menolak gugatan pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dari Terbanding/Pembanding semula Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara tersebut.
Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya tersebut, Menteri LHK melalui kuasanya melakukan upaya hukum kasasi. Namun, pada tingkat kasasi ini, berkas permohonan dikembalikan oleh MA sesuai dengan Surat Edaran Ketua MA Nomor 08 Tahun 2011 tentang Perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan PK. Keberatan atas berkas permohonan kasasi dikembalikan, KLHK mengajukan permohonan PK ke MA yang kemudian pada tanggal 18 Juli 2023 perkara Nomor 527 PK/Pdt/2023 diputuskan.
Menyikapi hal ini, Bayu Herinata selaku Direktur WALHI Kalimantan Tengah mengapresiasi putusan MA dalam usulan peninjauan kembali yang dilakukan oleh KLHK. Putusan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim MA sangat tepat karena menguatkan keputusan Majelis Hakim pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, penggunaan pembuktian dengan pertanggungjawaban mutlak (Strict Liability) adalah pertimbangan yang baik khususnya terkait komitmen agar prinsip-prinsip keadilan pada perkara Lingkungan Hidup masih ada dan putusan ini menjadi preseden baik untuk upaya penegakan hukum lingkungan hidup kedepan.
“Putusan ini sangat kami apresiasi, namun jangan sampai putusan ini hanya menjadi macan diatas kertas seperti putusan-putusan lainnya terkait gugatan karhutla oleh KLHK kepada perusahaan yang sampai saat ini sebagian besar belum dilakukan eksekusi. Kami mendesak Pengadilan negeri Pangkalan Bun bersama KLHK agar segera melakukan eksekusi atas putusan ini,” kata Bayu.
“Proses eksekusi khususnya terkait tanggung jawab kegiatan pemulihan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan harus dilakukan secara transparan dan memastikan keterlibatan publik, sehingga publik bisa turut mengawasi dan mengawal dalam proses eksekusi yang akan dilakukan,” tambah Bayu.
Dampak El Nino yang diprediksi BMKG akan memuncak pada Agustus dan September 2023 telah terjadi saat ini. Fenomena El Nino ini berpotensi menimbulkan kekeringan berkepanjangan yang mengakibatkan terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan di segala tempat tanpa terkecuali Kalimantan Tengah. Oleh karenanya, PT Kumai Sentosa semestinya segera melakukan pemulihan lingkungan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kembali Kebakaran mengingat lokasi PT Kumai Sentosa ini menjadi lokasi yang rentan terjadinya Karhutla.
Bayu menegaskan, “PT. Kumai Sentosa ini beraktifitas di lahan gambut dan juga berbatasan dengan Taman Nasional Tanjung Puting, lokasi ini adalah wilayah rentan terjadi kebakaran. lahan gambut yang rusak adalah faktor utama kenapa kebakaran terjadi disana. Harusnya PT. Kumai Sentosa segera melaksanakan putusan yang ada sebagai komitmen untuk pemulihan lingkungan. Jangan sampai kebakaran malah terjadi lagi pada area konsesi ini.”
Menambahkan pernyataan Bayu diatas, Janang Firman Palanungkai sebagai manajer Advokasi dan Kajian WALHI Kalimantan Tengah menyatakan bahwa putusan bersalah terhadap perusahaan sebagai pelaku kebakaran hutan dan lahan tidak hanya sekali ini. Bahkan sebelumnya ada beberapa perusahaan yang terbukti bersalah, namun hingga saat ini belum tahu kabarnya terkait eksekusi atas putusan Pengadilan.
“Sebelumnya ada PT. Arjuna Utama Sawit di Kabupaten Katingan dan PT. Kalimantan Lestari Mandiri di Kabupaten Kapuas juga dinyatakan bersalah. Namun hingga saat ini eksekusi putusan tersebut, masih belum kita ketahui apakah sudah dilakukan atau tidak,” ungkap Janang.
Janang juga menyampaikan bahwa momen inilah waktu yang tepat bagi pemerintah untuk segera melakukan audit perizinan serta audit lingkungan terhadap perusahaan-perusahaan besar di Kalimantan Tengah, terutama melakukan tindakan kepada perusahaan yang beraktivitas di lahan gambut karena hal itu yang mengakibatkan dampak buruk lingkungan serta penyebab karhutla di Kalteng.
“Dengan adanya putusan ini seharusnya pemerintah segera bergerak cepat untuk melakukan audit perizinan dan audit lingkungan kepada perusahaan besar di kalteng terutama yang beraktivitas di lahan Gambut. Jangan sampai mimpi buruk di tahun 2015 dan tahun 2019 terulang kembali. Apalagi kita sudah masih masa El Nino yang akan berkontribusi meningkatkan panas bumi dan terjadi kebakaran yang massif” ujarnya.(red).