• Tentang Kami
  • Index Berita
Senin, 26 Januari 26 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan PN Palangka Raya dalam Sengketa Tanah Jalan Adonis Samad, Pemiliknya Bludy

Minggu 22 Desember 2024
in Jurnal Palangka Raya
Pua Hardinata, SH (kanan). Foto: ist.

Pua Hardinata, SH (kanan). Foto: ist.

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Sengketa tanah di Jln. Adonis Samad seluas 4.500 M2 antara Bludy JT lawan H.Husaini, Sariah, Karsiah, PT. GHINA, Mahlan, Yoppy Permana masing-masing tergugat, Lurah Panarung dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya masing -masing Turut Tergugat telah berakhir di dua tingkat peradilan Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya dan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dengan putusan Perkara perdata No.85/PDT/2024 /PT.PLK tgl 17/12-2024 Jo No.19/Pdt.G/2024/PN.PLK telah selesai di tingkat yudex facti.

Kuasa Hukum Penggugat Pua Hardinata, SH mengatakan dalam pertimbangannya PT Palangka Raya yang diketuai Sundari, SH, MH dan anggota Anry Widyo Laksono, SH, MH dan Sari Sudarmi, SH bahwa para tergugat menggunakan SK Walikotamadya Tk. II Palangka Raya tahun 1983 sedangkan Penggugat mengggunakan dasar gugatannya dengan mendalilkan sebagai pemilik sah tanah dari SK Walikotamadya Tk.II Palangka Raya tahun 1979 sehingga amar putusan PT Palangka Raya menguatkan putusan PN Palangka Raya karena perolehan Penggugat secara beruntun dari Ilmi, Rauf dan Djahrol yang dialihkan ke Charles Dioh ke Vidy dan terakhir dialihkan menjadi Hak milik Bludy JT.

BeritaTerkait

Tuty Dau Kembali Nahkodai DPD Nasdem Palangka Raya 2025-2029

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

“Dasar yang menjadi dalil Penggugat adalah terbitan SK Walikotamadya Tk.II Palangka Raya tahun 1979 sesuai dengan asli SK. Walikotamadya telah diperiksa saksi -saksi dan pemeriksaan setempat, bahwa dasar hak Para Tergugat adalah tidak sesuai dengan letak lokasi yang diduduki mereka. Dan asal usul tanah disitu adalah rata rata 2.000 Meter dalam SK 1979, akan tetapi karena digunakan untuk pembuatan jalan lingkungan maka fisik tanah Penggugat dari 6.000 M2 berkurang menjadi 4.500 M2 karena masing-masing lebar tanah menjadi 30 meter x panjang 50 meter x 3 kapling,” kata Pua dalam siaran persnya yang diterima media ini, Minggu (22/12/2024) sore.

Adapun amar putusan PT Palangka Raya antara lain adalah sebagai berikut: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 19/Pdt.G/2024 /PN.PLK tanggal 16 Oktober 2024 yang dimohonkan banding.

Menghukum semula Pembanding I semula Tergugat I, Pembanding II semula Turut Tergugat I, Pembanding V semula Turut Tergugat II tersebut untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Peradilan yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp150 ribu.

Putusan Tingkat Pertama (PN Palangka Raya) adalah sebagai berikut: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Menyatakan 3.1. Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palangka Raya tanggal 17 April 1979 Nomor SDA .05/D.I/IV.7 -1979 Tentang PENUNJUKAN TANAH NEGARA UNTUK LOKASI PERUMAHAN DI KM-4 JALAN KERENG BANGKIRAI ARAH JALAN MENUJU PELABUHAN UDARA PANARUNG Nomor urut 221 atas nama DJAHROL ukuran Panjang 50 meter dan lebar 40 meter luas 2.000 meter persegi (M2) dengan batas-batasnya sebagai berikut Utara: Rencana jalan, Timur: Kavling 222, Selatan: Rauf, Barat: Rencana jalan.

Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palangka Raya tanggal 17 April 1979 Nomor SDA .05/D.I/IV.7-1979 Tentang PENUNJUKAN TANAH NEGARA UNTUK LOKASI PERUMAHAN DI KM-4 JALAN KERENG BANGKIRAI ARAH JALAN MENUJU PELABUHAN UDARA PANARUNG No urut 234 atas nama M. ILMI dengan ukuran Panjang 50 meter dan lebar 40 meter luas 2.000 meter persegi (M2) dengan batas-batasnya sebagai berikut Utara: Rencana jalan, Timur : Biran, Selatan: Rencana jalan, Barat: Rencana jalan.

Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor SDA .05/D.I/IV.7 -1979 Tentang PENUNJUKAN TANAH NEGARA UNTUK LOKASI PERUMAHAN DI KM-4 JALAN KERENG BANGKIRAI ARAH JALAN MENUJU PELABUHAN UDARA PANARUNG Nomor urut 226 atas nama RAUF ukuran Panjang 50 meter dan lebar 40 meter, luas 2.000 meter persegi (M2) dengan batas-batasnya sebagai berikut Utara: Djahrol, Timur: Kavling 227, Selatan: Rencana jalan, Barat: Rencana jalan.

Karena diarah timur sudah dibangun jalan lingkungan untuk kepentingan umum yang diikhlaskan Penggugat digeser dari arah barat tanah Penggugat sehingga fisik tanah Penggugat menjadi:

1. Kapling/bidang tanah atas nama DJAHROL (Nomor urut 221) ukuran Panjang 50 meter dan lebar 30 meter, luas 1.500 meter persegi (M2) dengan batas-batasnya sebagai berikut Utara: Rencana jalan, Timur: Kavling 222, Selatan: Rauf, Barat: Rencana jalan.

2. Kapling/bidang tanah atas nama M. ILMI (Nomor urut 234) dengan ukuran Panjang 50 meter dan lebar 30 meter luas 1.500 meter persegi (M2) dengan batas-batasnya sebagai berikut Utara: Rencana jalan, Timur: Biran, Selatan: Rencana jalan, Barat: Rencana jalan.

3. Kapling/bidang tanah atas nama RAUF (Nomor urut 226) ukuran Panjang 50 meter dan lebar 30 meter luas 1.500 meter persegi (M2) dengan batas-batasnya sebagai berikut Utara: Djahrol, Timur: Kavling 227, Selatan: Rencana jalan, Barat: Rencana jalan, adalah sah dan berkekuatan hukum milik Penggugat.

Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat peralihanhak atas tanah secara derivatif dengan ganti rugi dari isteri Almarhum Charles Dioh bernama Nelliane Dioh kepada Viddy D berdasarkan Surat Penyerahan Tanah tanggal 31 Desember 2018 yang disaksikan ahli warisnya Ria Anjuani dan Pardinan.

Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat peralihan hak atas tanah dengan ganti rugi dari Viddy D kepada BLUDDY JEVIST TITIRLOLOBY (Penggugat) berdasarkan Surat Penyerahan Tanah tanggal 01 Juli 2022.

Menyatakan Kutipan Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palangka Raya: 7.1. Nomor KA./D.I.7/VIII -1983 tanggal 22 Agustus 1983 Tentang Penunjukan Tanah Negara untuk lokasi Perumahan Palangka Raya dengan ukuran Panjang 50 meter dan lebar 20 meter = luas 1.000 (meter persegi (M2) atas nama Sariah dengan batas tanah Utara: Rencana Jalan, Timur: Suhaimi, Selatan: Syaf’i, Barat:Tanah negara.

Menyatakan Kutipan Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Nomor KA./D.I.7/VIII -1983 tanggal 22 Agustus 1983 Tentang Penunjukan Tanah Negara untuk lokasi Perumahan Palangka Raya dengan ukuran Panjang 50 meter dan lebar 20 meter = luas 1.000 meter persegi (M2) atas nama Husaini dengan batas tanah Utara: Jalan Adonis .As, Timur: Suhaimi, Selatan: Rencana jalan, Barat: H. Masran. Yang dijadikan penguasaan tanah oleh Tergugat III (H. Husaini) dan Tergugat IV (Sariah) dan masing-masing tanpa nomor urut kapling tanah dalam Surat Keputusan a quo yang titik lokasinya Jln Adonis As yang menindih surat tanah Penggugat dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Menyatakan sah sita jaminan (Consevatoir Beslag) yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Palangka Raya. Menghukum Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV yang bersekongkol dengan Tergugat V (PT. GHINA) dan Tergugat VI (Komisaris PT. GHINA) untuk mengosongkan tanah tersebut atau mengembalikan keadaan tanah Penggugat seperti semula yang dilakukan oleh siapapun yang memperoleh hak daripadanya dengan segala akibat hukumnya.

Menghukum Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI atau Para Tergugat baik sendiri atau bersama-sama untuk membayar uang paksa (dwaangsoom) sebesar Rp. 1.000.000 (Satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde) dalam perkara ini kepada Penggugat.

Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat terhadap putusan dalam perkara ini.

“Dengan adanya putusan di dua tingkat peradilan maka secara faktual bahwa Penggugat adalah pemilik tanah yang sah dan kepada Tergugat harus menghormati lembaga peradilan yang telah memenangkan kasus perdata tersebut,” pungkas Pua Hardinata, SH menutup rilisnya.

Untuk diketahui, baru-baru ini Advokat senior Kalteng ini sebagai Pengacara Ketua KONI KOTIM berhasil memperjuangkan nasib Ketua KONI dan Berdahara KONI Kotim dari hukuman maksimal menjadi pidana singkat/terendah 1 tahun. (*/red)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Tuty Dau Kembali Nahkodai DPD Nasdem Palangka Raya 2025-2029

Tuty Dau Kembali Nahkodai DPD Nasdem Palangka Raya 2025-2029

Senin 8 Desember 2025
HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

Jumat 31 Oktober 2025
Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Jumat 22 Agustus 2025
SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

Sabtu 26 Juli 2025

Berita Terbaru

  • Tito: Proses Belajar Mengajar di Tiga Provinsi Pascabencana Kembali Berjalan 100 Persen Senin 26 Januari 2026
  • Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera Tunjukkan Kemajuan Positif Senin 26 Januari 2026
  • Kasatgas Tito: Layanan Kesehatan di Tiga Provinsi Pascabencana Beroperasi 100 Persen Senin 26 Januari 2026
  • Pimpin Apel Pagi, Plt. Sekda Kalteng Tekankan Disiplin dan Kesiapan Penerapan Kartu Huma Betang Sejahtera Senin 26 Januari 2026
  • Pengeroyakan Juru Parkir di Yos Sudarso Senin 26 Januari 2026


Next Post
Polda Kalteng Berangkatkan 160 Pemudik Gratis Tujuan Sampit, Pangkalan Bun dan Lamandau

Polda Kalteng Berangkatkan 160 Pemudik Gratis Tujuan Sampit, Pangkalan Bun dan Lamandau

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak