Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Sengketa tanah di Jln. Adonis Samad seluas 4.500 M2 antara Bludy JT lawan H.Husaini, Sariah, Karsiah, PT. GHINA, Mahlan, Yoppy Permana masing-masing tergugat, Lurah Panarung dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya masing -masing Turut Tergugat telah berakhir di dua tingkat peradilan Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya dan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dengan putusan Perkara perdata No.85/PDT/2024 /PT.PLK tgl 17/12-2024 Jo No.19/Pdt.G/2024/PN.PLK telah selesai di tingkat yudex facti.
Kuasa Hukum Penggugat Pua Hardinata, SH mengatakan dalam pertimbangannya PT Palangka Raya yang diketuai Sundari, SH, MH dan anggota Anry Widyo Laksono, SH, MH dan Sari Sudarmi, SH bahwa para tergugat menggunakan SK Walikotamadya Tk. II Palangka Raya tahun 1983 sedangkan Penggugat mengggunakan dasar gugatannya dengan mendalilkan sebagai pemilik sah tanah dari SK Walikotamadya Tk.II Palangka Raya tahun 1979 sehingga amar putusan PT Palangka Raya menguatkan putusan PN Palangka Raya karena perolehan Penggugat secara beruntun dari Ilmi, Rauf dan Djahrol yang dialihkan ke Charles Dioh ke Vidy dan terakhir dialihkan menjadi Hak milik Bludy JT.
“Dasar yang menjadi dalil Penggugat adalah terbitan SK Walikotamadya Tk.II Palangka Raya tahun 1979 sesuai dengan asli SK. Walikotamadya telah diperiksa saksi -saksi dan pemeriksaan setempat, bahwa dasar hak Para Tergugat adalah tidak sesuai dengan letak lokasi yang diduduki mereka. Dan asal usul tanah disitu adalah rata rata 2.000 Meter dalam SK 1979, akan tetapi karena digunakan untuk pembuatan jalan lingkungan maka fisik tanah Penggugat dari 6.000 M2 berkurang menjadi 4.500 M2 karena masing-masing lebar tanah menjadi 30 meter x panjang 50 meter x 3 kapling,” kata Pua dalam siaran persnya yang diterima media ini, Minggu (22/12/2024) sore.
Adapun amar putusan PT Palangka Raya antara lain adalah sebagai berikut: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 19/Pdt.G/2024 /PN.PLK tanggal 16 Oktober 2024 yang dimohonkan banding.
Menghukum semula Pembanding I semula Tergugat I, Pembanding II semula Turut Tergugat I, Pembanding V semula Turut Tergugat II tersebut untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Peradilan yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp150 ribu.
Putusan Tingkat Pertama (PN Palangka Raya) adalah sebagai berikut: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Menyatakan 3.1. Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palangka Raya tanggal 17 April 1979 Nomor SDA .05/D.I/IV.7 -1979 Tentang PENUNJUKAN TANAH NEGARA UNTUK LOKASI PERUMAHAN DI KM-4 JALAN KERENG BANGKIRAI ARAH JALAN MENUJU PELABUHAN UDARA PANARUNG Nomor urut 221 atas nama DJAHROL ukuran Panjang 50 meter dan lebar 40 meter luas 2.000 meter persegi (M2) dengan batas-batasnya sebagai berikut Utara: Rencana jalan, Timur: Kavling 222, Selatan: Rauf, Barat: Rencana jalan.
Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palangka Raya tanggal 17 April 1979 Nomor SDA .05/D.I/IV.7-1979 Tentang PENUNJUKAN TANAH NEGARA UNTUK LOKASI PERUMAHAN DI KM-4 JALAN KERENG BANGKIRAI ARAH JALAN MENUJU PELABUHAN UDARA PANARUNG No urut 234 atas nama M. ILMI dengan ukuran Panjang 50 meter dan lebar 40 meter luas 2.000 meter persegi (M2) dengan batas-batasnya sebagai berikut Utara: Rencana jalan, Timur : Biran, Selatan: Rencana jalan, Barat: Rencana jalan.
Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor SDA .05/D.I/IV.7 -1979 Tentang PENUNJUKAN TANAH NEGARA UNTUK LOKASI PERUMAHAN DI KM-4 JALAN KERENG BANGKIRAI ARAH JALAN MENUJU PELABUHAN UDARA PANARUNG Nomor urut 226 atas nama RAUF ukuran Panjang 50 meter dan lebar 40 meter, luas 2.000 meter persegi (M2) dengan batas-batasnya sebagai berikut Utara: Djahrol, Timur: Kavling 227, Selatan: Rencana jalan, Barat: Rencana jalan.
Karena diarah timur sudah dibangun jalan lingkungan untuk kepentingan umum yang diikhlaskan Penggugat digeser dari arah barat tanah Penggugat sehingga fisik tanah Penggugat menjadi:
1. Kapling/bidang tanah atas nama DJAHROL (Nomor urut 221) ukuran Panjang 50 meter dan lebar 30 meter, luas 1.500 meter persegi (M2) dengan batas-batasnya sebagai berikut Utara: Rencana jalan, Timur: Kavling 222, Selatan: Rauf, Barat: Rencana jalan.
2. Kapling/bidang tanah atas nama M. ILMI (Nomor urut 234) dengan ukuran Panjang 50 meter dan lebar 30 meter luas 1.500 meter persegi (M2) dengan batas-batasnya sebagai berikut Utara: Rencana jalan, Timur: Biran, Selatan: Rencana jalan, Barat: Rencana jalan.
3. Kapling/bidang tanah atas nama RAUF (Nomor urut 226) ukuran Panjang 50 meter dan lebar 30 meter luas 1.500 meter persegi (M2) dengan batas-batasnya sebagai berikut Utara: Djahrol, Timur: Kavling 227, Selatan: Rencana jalan, Barat: Rencana jalan, adalah sah dan berkekuatan hukum milik Penggugat.
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat peralihanhak atas tanah secara derivatif dengan ganti rugi dari isteri Almarhum Charles Dioh bernama Nelliane Dioh kepada Viddy D berdasarkan Surat Penyerahan Tanah tanggal 31 Desember 2018 yang disaksikan ahli warisnya Ria Anjuani dan Pardinan.
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat peralihan hak atas tanah dengan ganti rugi dari Viddy D kepada BLUDDY JEVIST TITIRLOLOBY (Penggugat) berdasarkan Surat Penyerahan Tanah tanggal 01 Juli 2022.
Menyatakan Kutipan Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palangka Raya: 7.1. Nomor KA./D.I.7/VIII -1983 tanggal 22 Agustus 1983 Tentang Penunjukan Tanah Negara untuk lokasi Perumahan Palangka Raya dengan ukuran Panjang 50 meter dan lebar 20 meter = luas 1.000 (meter persegi (M2) atas nama Sariah dengan batas tanah Utara: Rencana Jalan, Timur: Suhaimi, Selatan: Syaf’i, Barat:Tanah negara.
Menyatakan Kutipan Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Nomor KA./D.I.7/VIII -1983 tanggal 22 Agustus 1983 Tentang Penunjukan Tanah Negara untuk lokasi Perumahan Palangka Raya dengan ukuran Panjang 50 meter dan lebar 20 meter = luas 1.000 meter persegi (M2) atas nama Husaini dengan batas tanah Utara: Jalan Adonis .As, Timur: Suhaimi, Selatan: Rencana jalan, Barat: H. Masran. Yang dijadikan penguasaan tanah oleh Tergugat III (H. Husaini) dan Tergugat IV (Sariah) dan masing-masing tanpa nomor urut kapling tanah dalam Surat Keputusan a quo yang titik lokasinya Jln Adonis As yang menindih surat tanah Penggugat dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
Menyatakan sah sita jaminan (Consevatoir Beslag) yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Palangka Raya. Menghukum Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV yang bersekongkol dengan Tergugat V (PT. GHINA) dan Tergugat VI (Komisaris PT. GHINA) untuk mengosongkan tanah tersebut atau mengembalikan keadaan tanah Penggugat seperti semula yang dilakukan oleh siapapun yang memperoleh hak daripadanya dengan segala akibat hukumnya.
Menghukum Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI atau Para Tergugat baik sendiri atau bersama-sama untuk membayar uang paksa (dwaangsoom) sebesar Rp. 1.000.000 (Satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde) dalam perkara ini kepada Penggugat.
Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat terhadap putusan dalam perkara ini.
“Dengan adanya putusan di dua tingkat peradilan maka secara faktual bahwa Penggugat adalah pemilik tanah yang sah dan kepada Tergugat harus menghormati lembaga peradilan yang telah memenangkan kasus perdata tersebut,” pungkas Pua Hardinata, SH menutup rilisnya.
Untuk diketahui, baru-baru ini Advokat senior Kalteng ini sebagai Pengacara Ketua KONI KOTIM berhasil memperjuangkan nasib Ketua KONI dan Berdahara KONI Kotim dari hukuman maksimal menjadi pidana singkat/terendah 1 tahun. (*/red)