KAPUAS, JurnalBorneo.co.id – Benar kata bang Napi dalam satu program tv swasta, kejahatan terjadi bukan karena niat tapi karena kesempatan. Waspada, waspadalah. Kejadian yang mirip tersebut dilakoni oleh SN (31).
Perempuan warga Basungkai Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng ditangkap pada hari Rabu (02/02/2021) oleh Unit I Satreskrim Polres Kapuas, Polda Kalteng bersama Resmob Polres Kapuas karena aksi pencurian.
Akibat perbuatannya mengambil sebuah HP (Hand Phone) bermerk Redmi Note Pro 8 Berwarna mineral gray , SN pun harus berurusan dengan Satreskrim Polres Kapuas.
Menanggapi adanya kasus tersebut, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K.,M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, S.H.,S.I.K. membenarkan adanya penangkapan terhadap SN saat dikonfirmasi. Rabu (10/02/2021 Siang.
AKP Kristanto menerangkan, akibat aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku, korban mengalami kerugiaan Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah).
Menurutnya, aksi pencurian ini terjadi pada saat pelapor meletakan handphone diatas ambal yang berada di teras depan rumah kemudian datang seseorang yang pelapor tidak dikenal bermaksud untuk bertemu dengan ibu pelapor kemudian saat orang yang tidak dikenal tersebut pulang dan pelapor mau menggunakan handphone tersebut ternyata sudah hilang.
“untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku terancam hukuman tindak pidana pencuriaan biasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidama,” tutur Kasat Reskrim. (tbn/fer)