Palangka Raya-juurnalborneo.co.id
Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah Purdiono memastikan persoalan tata batas wilayah Desa Dambung yang berada di wilayah DAS Barito akan dipercepat penyelesaiannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Purdiono kepada reporter jurnalbornro.co.id di ruang kerja Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Jumat pagi (6/2/26)
Purdiono menyebut, terkait tata batas wilayah ini sudah disurati oleh Gubernur Kalimantan Tengah kepada Kementerian Dalam Negeri untuk disegerakan penyelesaiannya dan Tim Tata Batas di Kabupaten terus bergerak sampai saat ini untuk mengembalikan Desa Dambung ke Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Purdiono mengatakan, Tim Sekretariat Daerah Kalimantan Tengah sangat menyoroti persoalan ini dan dalam waktu dekat juga akan mengundang Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk menanyakan terkait kejelasan persoalan tata batas wilayah Desa Dambung ini.
Menurutnya, Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Barito Timur merasa dirugikan terkait tata batas wilayah ini dikarenakan secara geografis dan historis Desa Dambung ini terletak di wilayah Kalimantan Tengah namun saat ini Desa Dambung tercatat berada di Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan.
Purdiono mengharapkan, persoalan Tata Batas Wilayah Desa Dambung ini dapat diselesaikan oleh semua pihak bukan oleh satu pihak saja mengingat hal ini dapat berdampak pada kondisi perekonomian masyarakat di Desa Dambung tersebut dan Kabupaten Barito Timur.(wrp)





