Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya Nomor: 69/PDT/2023 tanggal 30 Agustus 2023 dinilai mengada-ada dan tidak sesuai kenyataan.
Penilaian itu disampaikan oleh Ketua Kalteng Watch, Men Gumpul selaku kuasa pendamping keluarga almarhum Hari Damai Adam. Hal itu dikatakannya kepada para awak media di kediamannya di Palangka Raya, Rabu (11/10/2023). Pagi itu Men didampingi putra almarhum, Dandung Tery Supriadi
“Kami merasa sangat kecewa dan keberatan atas putusan PT Palangka Raya yang menganulir semua putusan pengadilan yang sebelumnya,” katanya diiyakan Dandung.
Putusan Tingkat Pertama
Sebelumnya, selaku penggugat Hari Damai Adam menggugat Nova Kariadi dan BPN Palangka Raya ke PN Palangka Raya. Hasilnya melalui putusan Nomor: 196/Pdt.G/2021 tanggal 12 April 2021 dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Karena kurang pihak yang digugat.
Kemudian, Hari Damai Adam kembali melakukan gugatan. Dia dampingi Men Gumpul. Kali ini selaku tergugat pertama dan kedua yakni Nova Kariadi dan Nasrulah Bin H. Iskandar. Sedangkan Andi Muh Taufiq Hidayat dan BPN Palangka Raya selaku turut tergugat I dan II.
Nasrulah Bin H. Iskandar dan Andi Muh Taufuq Hidayat merupakan orang yang menjual tanah kepada Nova Kariadi.
Majelis Hakim PN Palangka Raya mengabulkan gugatan Hari Damai Adam selaku penggugat dengan Verstek untuk sebagian. Para tergugat dan turut tergugat tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut. Hal itu tertuang dalam putusan Nomor: 161/Pdt. G/2022 tanggal 5 Desember 2022.
Putusan juga menyatakan perbuatan para tergugat yang menyerobot dan menguasai tanah dan membangun kantor yang ada di atasnya kepunyaan penggugat adalah perbuatan melawan hukum.
Menyatakan satu bidang tanah ukuran 100×200 m di Jalan Ir. Soekarno Kelurahan Menteng dengan bukti kepemilikan berupa SPT tahun 2012 atas nama Hari Damai Adam yang merupakan pembaharuan dari Surat Pernyataan Menggarap Tanah 18 Agustus 1995 adalah sah milik penggugat.
Menyatakan SHM No. 3846 atas nama Nasrulah Bin H. Iskandar selaku tergugat II dengan AJB No. 001/2020 tanggal 2 Januari 2020 dan SHM No. 3844 atas nama Andi Muh Taufiq Hidayat selaku turut tergugat I adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Tidak tinggal diam, Nova Kariadi melakukan perlawanan. Sayangnya perlawanan itu kandas. PN Palangka Raya dalam putusan Nomor: 161/Pdt.G.Plw/2022 tanggal 18 Juli 2022 menyatakan menolak perlawanan para pelawan yang semula merupakan para tergugat untuk seluruhnya.
Pertimbangan PT Palangka Raya Dinilai Mengada-ada
Atas putusan tingkat pertama itu lalu Nova Kariadi mengajukan upaya banding ke PT Palangka Raya. Hasilnya, PT Palangka Raya dalam putusan Nomor: 69/PDT/2023 tanggal 30 Agustus 2023 menerima permohonan banding sekaligus membatalkan putusan PN Palangka Raya Nomor: 161/Pdt. G/2022 tanggal 5 Desember 2022.
Secara khusus Men menyoroti pertimbangan dan dasar hukum yang diambil Majelis Hakim PT Palangka Raya. Menurutnya, Hakim hanya mendengarkan pertimbangan dari Nova Kariadi sedangkan pertimbangan dari pihaknya dilirik pun tidak.
Dia memberi contoh. Dalam pertimbangannya Hakim menyebut Hari Damai Adam tak bisa menunjukkan lokasi tanah. Hari Damai Adam juga tak pernah melarang Nova Kariadi selaku pembanding mendirikan bangunan di tanah sengketa.
Dia menilai pertimbangan tersebut mengada-ada dan tidak sesuai kenyataannya. Hari Damai Adam justru orang satu-satunya yang bisa menunjukkan lokasi tanah sengketa pada persidangan di PN Palangka Raya. Bahkan Hari Damai Adam bisa menghadirkan saksi-saksi tanah sebatas. Sedangkan Nova Kariadi tidak.
Begitu juga pada saat Nova Kariadi mendirikan bangunan, Hari Damai Adam selaku pemilik tanah memprotes sekaligus meminta pembangunan dihentikan. Saat itu nyaris terjadi perkelahian dan bunuh-bunuhan. Kedua belah pihak saling kejar mengejar menggunakan parang dan pisau.
“Pada saat ini kami menyatakan akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” tandasnya. (fer)








