Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Ketua PWI Kalteng, M. Zainal, menyambut baik siaran Pers dari Dewan Pers yang ditembuskan ke PWI Kalteng, sehingga berita bohong tersebut terbantahkan, dan masyarakat mengetahui fakta sebenarnya.
“Siaran pers dari Dewan Pers, membuka kebohongan oknum Wartawan, yang bekerja serampangan dan tidak mengacu pada Kode Etik Jurnalistik,“ tegas Zainal.
Kepada Wartawan, Sadagori Henoch Binti, yang akrab disapa Ririen Binti, selaku Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Kalteng, sangat mendukung pernyataan resmi Dewan pers, yang tentunya mengingatkan Wartawan jangan membuat berita berdasarkan selera tanpa melihat fakta sebenarnya.
“Keluarnya siaran pers dari Dewan Pers, secara tidak langsung mengingatkan Wartawan untuk bekerja profesional, dengan membuat berita berdasarkan fakta bukan selera,“ ungkap Ririen Binti.
Menutup pernyataanya, Ririen Binti, yang juga Kepala Biro Liputan 6 SCTV Kalteng, mengatakan, karena UKW berguna membentuk pondasi yang kuat untuk jurnalisme yang lebih profesional, akurat, dan bertanggungjawab, maka PWI, mewajibkan Wartawan yang ingin bergabung di Organisasi Wartawan tertua di Indonesia, lulus Uji Kompetensi Wartawan.
Sebelumnya, menyikapi maraknya pemberitaan di beberapa media yang berpotensi menyesatkan, terkait Wartawan tidak harus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), dan media tidak wajib terdaftar di Dewan Pers.
Dewan Pers, pada 8 April 2024, mengeluarkan siaran pers yang juga ditembuskan ke Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Kalteng).
Dalam siaran pers tersebut, Ninik Rahayu, selaku Ketua Dewan Pers, menegaskan “ pada Kamis, 4 April 2024 pekan kemarin, tidak memberikan keterangan pers, baik tertulis, tatap muka, atau wawancara dengan wartawan termasuk Media Kliknews yang seolah mengutip pernyataannya.
Hari itu, Ketua Dewan Pers, melakukan kegiatan offline dengan seluruh staf sekretariat Dewan Pers menjelang ritual Idulfitri 1445 Hijriah dan sore hari melakukan kegiatan Sertijab Pimpinan TNI AU. Jadi, pernyataan yang disebut hari Kamis itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Masyarakat pers dan media mesti memperhatikan UU 40/1999, di Pasal 15 ayat 2 huruf g jelas disebutkan amanah tentang pendataan media. Pasal ini sepenuhnya amanah untuk Dewan Pers, sebagai lembaga pelaksana undang-undang tentang pers tersebut.
Media tersebut dan media lain yang turut mengutip secara telanjang tanpa konfirmasi terlebih dulu, menimbulkan disinformasi yang membingungkan publik. Dalam berita tersebut juga ditambahkan pernyataan narasumber lain, Kamsul Hasan, yang seolah-olah menjadi satu kesatuan dari pernyataan Ketua Dewan Pers.
Pernyataan tersebut menimbulkan bias, mencampuradukkan informasi dan berpotensi misleading (menyesatkan), karena bukan bagian dari pernyataan Ketua Dewan Pers. (***/ist)