KUALA PEMBUANG, jurnalborneo.co.id — Guna menjaga TKP tetap dalam keadaan seperti semula pasca kebakaran, Satreskrim Polres Seruyan melaksanakan olah kejadian tempat perkara (TKP) kebakaran, Selasa (27/12/2022) pukul 08.00 WIB.
Kebakaran yang terjadi di Jl. Budi Utomo RT. 020 RW. 001 Kel. Kuala Pembuang Dua Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan Prov. Kalteng menimpa 1 (satu) unit bangunan rumah yang terbuat dari kayu dan beratapkan asbes dengan perkiraan kerugian materil +- Rp 45 juta (Empat Puluh Lima Juta Rupiah).
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan I Wayan Wiratmaja Swetha, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan kegiatan olah TKP ini dilakukan untuk menjaga TKP agar tetap seperti keadaan semula pasca terjadinya kebakaran.
“Dalam pelaksanaan olah TKP ini kita ingin TKP tetap terjaga seperti semula pasca terjadinya kebakaran dengan melakukan pengamatan global di TKP, melakukan pemotretan di sekitar TKP, juga memasang police line dan untuk sementara kebakaran disebabkan oleh konsleting listrik,” katanya. (Tbn)