PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Satgas Penanganan Covid-19 Pusat, menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) mendukung fatwa MUI itu.
Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Prov. Kalteng Ir. H. Darliansjah, M.Si., mengatakan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini tetap berjalan meskipun umat muslim sedang menjalankan ibadah puasa.

“Dengan ikut vaksinasi Covid-19 kita mendapatkan beberapa manfaat diantaranya, pertama, menciptakan respons antibodi sistem kekebalan tubuh. Kedua, mencegah virus masuk ke dalam tubuh. Ketiga, menghentikan virus menyebar ke seluruh tubuh. Terakhir, melindungi orang-orang di sekitar kita,“ jelasnya disela-sela pertemuan tentang antisipasi penyebaran Covid-19 pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H di Aula Jayang Tingang kompleks perkantoran Gubernur Kalteng, Jumat (9/4/2021).
Jika kita menerima vaksin, lanjutnya, otomatis tubuh akan terlindungi dari serangan virus COVID-19. Hal ini menjadi manfaat vaksin COVID-19 yang membantu mengurangi penyebaran Corona untuk melindungi orang-orang di sekitar.
“Dalam melaksanakan dan mensukseskan program vaksinasi Covid-19 ini, kami sangat mengharapkan masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan 3M, memakai masker dengan benar menutupi hidung dan mulut, menjaga jarak serta hindari kerumunan, dan rutin mencuci tangan pakai sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer,“ sambungnya.
Dia juga menyinggung pelaksanaan PPKM skala mikro yang saat ini sedang berlangsung. Menurutnya program itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2021 untuk pengendalian Covid-19 dengan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT/RW.
“Dalam pengendalian Covid-19 ini dilakukan juga pemberlakuan PPKM tingkat RT/RW yang mencakup menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esenial,“ terangnya.
Selain itu, tambahnya, melarang kerumunan lebih dari 3 orang dan membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT/RW yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. (mmckalteng/fer)