PALANGKA RAYA, jurnalborneo.co.id — Kursi DPRD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah, pada Pemilu 2024 Sebanyak 385 kursi, sementara pada Pemilu 2019 yang lalu jumlahnya 380 kursi artinya pemilu tahun 2024 ini ada 5 kursi tambahan bagi DPRD di 14 kabupaten satu kota.
Hal tersebut disampaikan langsung Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng, Harmain Ibrohim, pada saat melaksanakan rapat pleno, pencermatan dan rekapitulasi terhadap rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Kota se-Kalteng di Ballroom Aquarius Hotel Palangka Raya, Rabu (21/12/22).
“Terdapat penambahan alokasi kursi di DPRD Kabupaten Lamandau yang semula pada tahun 2019 hanya berjumlah 20 kursi dan pada pemilu tahun 2024 ini ada 5 kursi tambahan dengan total keseluruhan ada 25 kursi, dengan Dapil 1 yang semula 7 kursi menjadi 10 kursi, disusul Dapil 2 yang semula 6 kursi menjadi 7 kursi, sedangkan Dapil 3 yang awalnya 7 kursi menjadi 8 kursi,” pungkasnya, saat membacakan rilis pada Kamis (22/12/22).
Selain itu, Harmain menjelaskan, ditemukan pergeseran alokasi kursi per Dapil di empat DPRD Kabupaten. Yakni DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terjadi pergeseran alokasi kursi di dapil 3 ke dapil 5.
“Dapil 3 semula 7 kursi menjadi 6 Kursi, dan dapil 5 semula 8 kursi menjadi 9 kursi,” terangnya.
Pergeseran tersebut juga terjadi di DPRD Kabupaten Kapuas, dengan pergeseran alokasi kursi di dapil 3 ke Dapil 4.
Selanjutnya di DPRD Kabupaten Gunung Mas, terjadi pergeseran alokasi kursi dari dapil 2 dan dapil 3 ke Dapil 1. yakni Dapil 1 yang semula 8 kursi menjadi 10 kursi, dan Dapil 2 semula 9 kursi menjadi 8 kursi, disusul Dapil 3 yang semula 8 kursi menjadi 7 kursi. Sedangkan di DPRD Kabupaten Murung Raya, terdapat dua rancangan pergeseran alokasi kursi dari dapil 2 dan dapil 3 ke Dapil 1, Yang mana di Dapil 1 ada 9 kursi akan ada tambahan 1 kursi dengan total keseluruhan menjadi 10 kursi, dan dapil 3, awalnya 7 kursi menjadi 6 kursi. Sedangkan rancangan yang kedua adalah usulan terkait rancangan dapil baru. Dimana dapil 1 sebanyak 9 kursi, dapil 2 sebanyak 6 kursi, dapil 3 dan 4 sebanyak 5 kursi.
“Penambahan Alokasi Kursi di Lamandau terjadi karena adanya penambahan jumlah penduduk, di Pemilu 2024 sebanyak 103.772, dimana pada pemilu tahun 2019 yang lalu hanya berjumlah 77.251 kursi,” tegasnya.
Untuk informasi lebih lanjut, terjadinya pergeseran alokasi kursi per Dapil yang ada di empat DPRD Kabupaten, disebabkan adanya perubahan jumlah penduduk di wilayah kecamatan pada empat kabupaten tersebut. (mads)