Pulang Pisau, JurnalBorneo.co.id – Rapat Paripurna ke-1 pada masa persidangan III Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng) berlangsung, Senin (19/9/2022) di ruang paripurna DPRD. Rapat dengan agenda penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Perubahan Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran (TA) 2022.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD, H Ahmad Rifa’ didampingi wakil dan seluruh anggotanya. Hadir pula, unsur Forkopimda, Sekda Pulang Pisau, kepala OPD, pimpinan BUMD lingkup Pemkab Pulang Pisau serta, tokoh masyarakat, tokoh agama, pimpinan ormas, dan rekan-rekan wartawan yang bertugas di daerah Kabupaten Pulang Pisau.
Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang dalam pidatonya, seperti diketahui bersama bahwa beberapa saat lalu telah disampaikan rancangan peraturan daerah atau Raperda Kabupaten Pulang Pisau tentang Penjabaran APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022, dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) untuk dievaluasi.
“Jadi penetapan dan sekaligus persetujuan ini juga berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Kalteng,” kata Taty.
Taty menambahkan evaluasi Gubernur Kalteng tersebut dimaksudkan, agar Perda tentang APBD Perubahan Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2022 tidak bertentangan dengan kepentingan umum, perundang-undangan yang lebih tinggi serta perda lainnya.
Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/327/2022 tanggal 14 September 2022 tentang evaluasi perihal tadi.
“Saya juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada bapak Gubernur Kalteng, pimpinan dan segenap anggota dewan serta unsur Forkopimda beserta masyarakat atas kebersamaan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah yang kita cintai ini,” ucapnya. (tonny)