PALANGKA RAYA, jurnalborneo.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026, di Ruang Paripurna setempat pada Kamis (18/9/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Basirun B Sahepar, dan didampingi oleh Wakil Ketua II Nenie Adriati Lambung, serta disaksikan secara langsung oleh Walikota Palangka Raya hingga OPD terkait. Agenda Rapat Paripurna kali ini membahas terkait 2 buah Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Tahun 2025, tentang Penyelenggaraan Kota Sehat dan Raperda Penanganan Kemiskinan.
Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung saat menyampaikan Pidato, mengatakan bahwa pembentukan peraturan daerah ini berlandaskan dengan tiga pijakan utama. Pertama, landasan filosofis, yaitu aturan yang dibentuk mempertimbangkan cita-cita hukum, pandangan hidup, serta nilai-nilai yang berkembang di masyarakat.
Kedua adalah landasan sosiologis, di mana peraturan hadir untuk menjawab kebutuhan nyata masyarakat dan pemerintahan daerah. Ketiga, landasan yuridis yakni memastikan peraturan yang dibuat sesuai kewenangan, mengisi kekosongan hukum, serta menjamin kepastian hukum dan keadilan.
Nenie menjelaskan bahwa Raperda tentang Penanganan Kemiskinan dirancang untuk menjawab masalah kemiskinan yang merupakan salah satu tantangan mendasar dalam pembangunan. Menurutnya, kemiskinan adalah kondisi sosial ekonomi di mana hak-hak dasar seseorang tidak terpenuhi secara layak.
“Kemiskinan terjadi ketika hak-hak dasar seseorang tidak terpenuhi secara layak dalam aspek sosial ekonomi. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang sistematis dan terencana antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mengatasi masalah tersebut,” jelasnya.
Nenie berharap bahwa dengan adanya regulasi ini, upaya pengentasan kemiskinan di Palangka Raya dapat dilakukan secara terpadu, inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Ia juga menekankan bahwa keberadaan Perda ini akan menjadi arah dan landasan hukum bagi semua pihak dalam mengurangi jumlah penduduk miskin serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Peraturan Daerah (Perda) ini akan menjadi pedoman dan landasan hukum bagi semua pihak untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya Perda ini, diharapkan lebih jelas dan terstruktur dalam upaya mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” pungkasnya. (red)