Pulang Pisau, JurnalBorneo.co.id – Sedikitnya tiga buah rancangan peraturan (raperda) disetujuai Dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (11/7/2022).
Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, H. Ahmad Rifa’i didampingi Wakil Ketua I (Waket I), H. Ahmad Fadli Rahman Wakil Ketua II (Waket II), Nova Selvia mengatakan, persetujuan bersama tiga buah Raperda ini terkait tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Raperda tentang Laporan Perhitungan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021.
Raperda yang diusul Pemkab Pulang Pisau ini telah disetujui bersama dan selanjutnya akan di konsultasikan ke Gubernur Kalteng untuk dievaluasi menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Persetujuan tiga Raperda ini sebelumnya sudah melalui proses pembahasan dan lain sebagainya demi kepentingan masyarakat, khususnya dalam kebijakan-kebijakan pembanguna,” ucap H.Fadli. (tonny)