Puruk Cahu, jurnalborneo.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya (Mura) menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya Tahun 2024, sesuai dengan keputusan rapat pleno Kabupaten Murung Raya di aula Demokrasi kantor KPU Kab.Mura, Minggu (1/12/2024).
Rekapitulasi hasil penghitungan suara Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mura dihadiri oleh stakeholder Pemkab Mura, unsur-unsur Forkopimda Mura, Ketua Bawaslu Mura, Perwakilan PPK se-Kab.Mura, serta saksi masing-masing paslon pada Pilkada Serentak di Kabupaten Murung Raya tahun 2024.
Dalam rapat pleno tersebut, Ketua KPU Mura, Okto Dinata, meminta masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membacakan hasil rekapitulasi penghitungan Suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya dan dibuktikan dengan hasil Form C tingkat Kecamatan.
“Terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Petugas PPK, PPS dan KPPS se-Kabupaten Murung Raya, Panwaslu dan Unsur Forkominda yang telah bekerja keras melaksanakan tugas dengan baik serta masyarakat yang telah menggunakan hak pilihnya.
Dikatakan Okto, untuk tingkat partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya berada pada angka 73 persen.
“Mari seluruh elemen masyarakat tetap jaga stabilitas keamanan,”tambahnya. (Red)