MUARA TEWEH, jurnalborneo.co.id — Rencana dari pembahasan Raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ditanggapi Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan.
Raperda tersebut akan diproses dan dibahas bersama dengan pihak dari Pemkab Barito Utara. Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menambahkan, setelah melaksanakan paripurna dengan mendengarkan jawaban Pemkab Barito Utara dan telah diserahkan kepada DPRD, selanjutnya pihaknya akan membahas secara bersama-sama dengan pihak eksekutif.
“Raperda itu akan kita bahas bersama eksekutif setelah beberapa agenda dewan lainnya dilaksanakan sebagaimana yang sudah terjadwal,” kata Permana, Minggu (12/2/2023).
Untuk pembahasan nantinya, ujar Parmana menambah, akan dijadwalkan setelah penjadwalan berikutnya pada tanggal 28 Februari 2023 ini.
“Kita berakhir penjadwalan pada 28 Februari ini, dan selanjutnya ada lagi rapat pimpinan dengan anggota serta Badan Musyawarah (Banmus) untuk menjadwalkan tindak lanjut dari Raperda yang ada,” kata Waket I dari partai PKB itu.
Sebelumnya sudah dilaksanakan rapat paripurna dengan agenda pembahasan 2 (dua) Raperda tentang kelembagaan.
“Jadi kalau kelembagaan masih belum, maka masih berproses pastinya semuanya,” tutur Permana.
Ditambahkan, seyogyanya harus menyelesaikan dulu tentang perlindungan hukum adat, baru menyusul dengan kelembagaan adat yang akan diproses di lembaga dewan.
“Alurnya ya pengakuan dulu terhadap adat baru nanti kelembagaan adatnya yang akan kita proses nantinya,” tutupnya. (sp/red)