Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Direktur RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya dr. Yayu Indrianty mengatakan bahwa Rapid Test yang berbayar adalah atas permintaan sendiri yang ingin bepergian meninggalkan suatu daerah atau kota menggunakan transportasi udara maupun transportasi lainnya diwajibkan membawa hasil Rapid Test ataupun PCR.
“Perlu diminta Rapid Test atau PCR atas permintaaan sendiri itu yang bayar, sedangkan yang punya penyakit bisa disebut pasien yang masuk dalam program pemerintah,” kata dr. Yayu didampingi Kabid Humas RSUD Doris Sylvanus dr. Reza Syahputra saat menggelar Press Conference terkait biaya Rapid Test bertempat di lobby RSUD Doris Sylvanus, Kamis (28/5/2020).
Keluarnya pembiayaan rapid tes ini merupakan kebijakan dari moda transportasi sebagai syarat bepergian keluar daerah.
Dijelaskan Yayu, ada dua sistem pemeriksaan Covid-19 di RSDS, yakni pemeriksaan program pemerintah dan permintaan pribadi untuk keperluan pribadi. Pemeriksaan yang dilakukan melalui program pemerintah, maka masyarakat dibebaskan dari biaya. Akan tetapi, jika pemeriksaan untuk keperluan pribadi, dikenakan tarif.
Untuk rapid test dikenakan biaya Rp400 ribu, sedangkan untuk tes swab dikenakan tarif minimal Rp2 juta. Tetapi, apabila orang tersebut memeriksakan diri untuk kepentingan penerbangan, lalu diketahui hasilnya reaktif, maka pemeriksaan selanjutnya dibebaskan biaya dan dimasukkan dalam pemeriksaan program pemerintah.
“Jika hasilnya nonreaktif, maka rekam medis ini bisa menjadi syarat penerbangan. Ini dikenakan tarif,” kata Yayu. (hs/red)