Palangka Raya-jurnalborneo.co.id
DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Prov. Kalteng, Senin (13/10/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Kalteng Arton S. Dohong, dan dihadiri para Wakil Ketua, anggota DPRD, unsur Forkopimda, Staf Ahli Gubernur, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, Tenaga Ahli DPRD, serta tokoh masyarakat, adat, dan pemuda.
Dalam sambutan pengantarnya, Arton menyatakan bahwa rapat paripurna resmi dibuka dan terbuka untuk umum, sesuai Peraturan DPRD Prov. Kalteng No. 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, Pasal 121 ayat 1c. Agenda utama rapat adalah mendengarkan pidato pengantar Gubernur Kalteng terkait Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2026.
Dalam Pidato Pengantar Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Nota Keuangan Rancangan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2026 yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo disampaikan secara rinci tertuang dalam Nota Keuangan dan Lampiran Raperda APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2026 yang didalamnya memuat Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2026 yang menggambarkan penyelenggaraan pemerintahan dan juga pelayanan publik sebagaimana amanat undang-undang dalam pemenuhan belanja wajib pemerintah dan juga program-program prioritas.
Diakhir pidatonya, Wagub Kalteng Edy Pratowo berharap nantinya pada saat Sidang Dewan dapat dilakukan pengkajian dan pembahasan lebih lanjut atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Mari kita terus berkolaborasi, dalam membangun Kalimantan Tengah yang makin berkah, maju, dan sejahtera untuk Indonesia Emas,” pungkasnya. (Red/Foto : Biro Adpim)