MUARA TEWEH, JurnalBorneo.co.id – DPRD Barito Utara, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kerjasama kemitraan baik antara Koperasi Byna Mitra Desa Sikui dengan PT Antang Ganda Utama (AGU) yang dikelola serta juga dari PT Dhanistha Surya Nusantara (DSN).
Dalam RDP yang digelar di ruang rapat DPRD setempat, dihadiri Ketua Koperasi Byna Mitra Desa Sikui, Abdullah Rani bersama Sekretarisnya Jokarto. Serta sambil menunggu kedatangan pihak yang menjalin kemitraan PT AGU dan PT DSN, Rabu (12/6/2024).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan, didampingi tiga orang Anggota Dewan dari masing- masing Komisi. Rapat tersebut juga dihadiri dari eksekutif, yakni Staf Ahli Bupati bidang ekonomi dan keuangan, Kadistankanak Barito Utara, Ir Sugeng, Kadisnakertrankop dan UKM, H. Mastur SE MM.
Dalam paparannya, Kadisnakertrankop dan UKM Barito Utara, Mastur menjelaskan, Koperasi Byna Mitra ini membuka usaha di bidang perkebunan kelapa sawit, dan bermitra dengan PT Agu dan PT DSN, untuk mengelola dari pemeliharaan sampai dengan panen tandan buah segar di areal kemitraan.
Adapaun Ketua Koperasi Byna Mitra Desa Sikui, Abdullah Rani menuturkan, mereka bermitra dengan PT AGU dan PT DSN sudah 15 tahun. Tetapi apa yang didapat dari hasil bermitra dengan dua perusahaan ini, petani yang malah rugi, rugi dari segi panennya selama ini.
Abdullah Rani juga mengungkapkan, dari panen yang dikerjakan PT AGU dan PT DSN ini, dalam satu blok tidak semua dipanen. Ini yang mengakibatkan Koperasi Byna Mitra menjadi banyak kerugiannya dari pihak petani.
Kemudian Sekretaris Koperasi Byna Mitra Desa Sikui, Jokarto menjelaskan dari kerjasama dengan PT AGU dan PT DSN ini, mengelola lahan sawit kemitraan kurang lebih 456 hektar.
“Jadi kalau 1 hektar adalah 1 ton hasilnya, berarti yang harus diterima adalah 460 ton dalam satu bulannya, itupun kalau dikelola dengan benar,” katanya.
Tambahnya lagi, dimana nilai investasi dari modalnya terus pemeliharaannya perawatannya, dan sampai dengan panen buah sawit. Semuan itu pengelolaanya diserahkan ke PT AGU dan PT DSN.
“Kita semua sudah tau, dari 456 hektar dalam 1 hektar tidak semuanya dipanen hanya sebagian saja, itu sisa buah yang tidak dipanen menjadi rusak dan busuk juga,” tegasnya.
Kesimpulan dari rapat dengar pendapat itu hanya dihadiri oleh para petani atau pemilik koperasi saja, sementara dari managemen kedua perusahaan yang bersangkutan tidak hadir tanpa keteerangan.
Salah satu Anggota Dewan berkesimpulan rapat perlu dijadwalkan ulang saja, karena sulit jika ada salah satu pihak yang tidak hadir secara bersamaan.
“Jadi untuk rapat kita jadwalkan kembali karena managemen perusahaan tidak hadir, sulit juga karena kesan sepihak untuk menarik kesimpulan,” kata anggota dewan Barut Edi Prans Aji dari partai Nasdem Barito Utara tersebut. (red)