Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Ketua Tim Kampanye Paslon No.02 Pilgub Kalteng Arthon S Dohong mengatakan, berdasarkan perhitungan real count pihaknya pasangan H Sugianto Sabran – H Edy Pratowo meraih suara terbanyak.
“Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 ini berlangsung di 6.045 TPS. DPD PDI Perjuangan juga melakukan perhitungan terhadap semua form C Hasil KWK yang dikumpulkan oleh para saksi. Hasil Real Count yang kami pasangan H. Sugianto Sabran – H. Edy Pratowo telah memperoleh mandat untuk memimpin Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Arthon dalam jumpa pers, Jumat (11/12/2020) sore.
Dijelaskan, berdasarkan Real Count yang dilakukan bersumber dari C Hasil, Pasangan H. Sugianto Sabran – H. Edy Pratowo berhasil meraup suara sebanyak 524.619 suara atau 51,89 %. Semenatara paslon Ben Brahim-H Ujang Iskandar meraih 486.431 suara atau 48,1 %.
Sedangkan untuk Pilkada Kotim hasil Quick Count oleh Lembaga Survei Indonesia menyatakan bahwa H. HALIKINOR – IRAWATI (HARATI) pasangan Bupati/Wakil Bupati yang diusung PDI Perjuangan beserta mitra koalisi akan memenangkan Pilkada di Kabupaten Kotawaringin Timur dengan perolehan suara 34 %.
Berdasarkan hasil Real Count dari data C Hasil KWK yang dikumpulkan para saksi dari PDI Perjuangan, ternyata pasangan HARATI memperoleh suara 49,185 atau 33.90 %. Dengan demikian HARATI telah memperoleh amanah dari rakyat Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai Bupati/Wakil Bupati Kotawaringin Timur yang akan datang.
Ditambahkan, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras seluruh KPPS yang dibantu oleh masyarakat. Kita mengetahui, bahwa hari ini ada beberapa wilayah yang dilanda angin ribut. Banyak bangunan TPS yang rusak dan roboh karenanya, namun semua permasalahan itu bisa segera diatasi dan proses pemungutan dan perhitungan suara tetap dapat dilaksanakan dengan baik sesuai Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020.
“DPD PDI Perjuangan telah mempersiapkan saksi di seluruh TPS, kami berhasi merekam berbagai kejadian penting yang terjadi di setiap TPS. Data-data tersebut selanjutnya diolah secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan oleh para Pengurus Anak Cabang (PAC), tingkat kabupaten/kota dan ditingkat provinsi,” kata Arthon.
Menurut Ketua DPD PDIP Kalteng ini, selama pilkada pihaknya masih menemukan beberapa pelanggaran, misalnya di TPS 07 Kelurahan Kuala Pembuang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan, KPPS tidak mau memberikan form C Hasil KWK, di mana hal ini bertentangan dengan pasal 55 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020. Di beberapa TPS lain di Kabupaten Barito Timur, form C Hasil KWK semula juga tidak diberikan, namun setelah diberikan penjelasan, akhirnya KPPS memberikan form C Hasil KWK kepada saksi. Kemudian ada beberapa TPS yang menghambat penyerahan C Hasil KWK.
Dikatakan Arthon, hasil Pilgub Kalteng kita sudah melihat berbagai hasil Quick Count yang disiarkan berbagai station TV. Kita juga bisa bisa mengikuti hasil input cepat SIREKAP melalui situs KPU. Dari berbagai hasil hitung cepat tersebut menunjukkan hasil yang sama.
“Kami menyadari bahwa ada perhitungan lain – baik quick count maupun real count – yang berbeda hasilnya dengan yang kami lakukan. Kami berpendapat bahwa hal seperti ini wajar-wajar saja. Semua pihak, sah-sah saja untuk mempublikasikan hasil perhitungannya sendiri,” katanya. (red)