Palangka Raya, jurnalborneo.co.id — Panitia khusus (Pansus) DPRD Palangka Raya telah menyampaikan sebanyak 11 poin rekomendasi dari hasil pembahasan pansus terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2022.
Ke 11 poin rekomendasi itu disampaikan kepada Pemerintah Kota Palangka Raya pada Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022/2023, yang dilaksanakan di ruang paripurna gedung dewan setempat, beberapa waktu lalu
Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengatakan rekomendasi yang diberikan adalah sebuah dinamika biasa terjadi dalam setiap LKPJ kepala daerah.
Rekomendasi yang didapat setidaknya menjadi dasar, baik itu dari sudut pandang kelebihan maupun kekurangan. Dengan begitu harus diperhatikan oleh pemerintah daerah.
“Jadi, sah-sah saja ketika ada masukan atau rekomendasi dari pansus DPRD setelah mencermati LKPJ kepala daerah. Ini artinya lebih kepada perbaikan. Jadi tidak masalah,” ungkap Sigit di Palangka Raya, Senin (8/5/2023).
Dengan adanya rekomendasi yang diberikan pansus LKPJ tersebut lanjut Sigit, setidaknya menjadi bahan perhatian Pemko Palangka Raya dalam melakukan perbaikan, maupun mengevaluasi supaya kinerja perangkat daerah di dalam tubuh pemerintah daerah dapat terus ditingkatkan.
Perlu diketahui imbuh Sigut, sejatinya rekomendasi LKPJ tersebut merupakan lampiran yang tidak bisa dipisahkan dari keputusan DPRD. Karena itu, rekomendasi atas LKPJ Wali Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2022, harus ditindaklanjuti guna perbaikan penyelenggara Pemerintah Kota Palangka Raya ke depan.
“Intinya, rekomendasi LKPJ ini harus ditindak lanjuti. Tapi juga harus diingat, rekomendasi itu bukan suatu masalah besar atau berlebih. Namun lebih sebagai acuan perbaikan kinerja,” tandasnya. (im/red)