Palangka Raya, Jurnalborneo.co.id – Rencana alih fungsi dari Pasar Datah Manuah di Jl. Yos Sudarso Palangka Raya sudah pasti akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Kadis Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Perindagkop UMKM) Kota Palangka Raya, Rawang, di kantornya mengatakan, bahwa pihaknya sudah melayangkan surat kepada para pedagang di dalam komplek pasar itu, untuk bersiap pindah. Kepindahan itu menurut Rawang digeser ke blok pasar bagian belakang.
Selanjutnya Pasar Datah Manuah ini dijadikan Mal Pelayanan Publik yang akan dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya.
Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, melalui stafnya di bidang Penataan Bangunan, menyebutkan saat ini pihaknya masih menunggu hasil desain rencana rehab pasar itu. Kemungkinan proses lelang akan diadakan bulan April tahun ini. Sementara tahap pengerjaan bulan Juni hingga September.
Rawang juga mengatakan fungsi pasar sayur, buah-buahan dan ikan tetap seperti biasa di bagian belakang. Demikian juga para pedagang tidak dihentikan aktivitasnya hanya bergeser ke blok bagian belakang.
Saat JurnalBorneo.co.id menemui salah seorang pedagang di pasar itu, guna mengetahui perihal surat pemberitahuan, dikatakan bahwa pihaknya belum ditemui oleh Dinas terkait soal rencana pemindahan/penggeseran dimaksud oleh surat “sosialisasi” yang sudah dilayangkan.
Pedagang itu mengaku, rencana Pemko untuk alih fungsi pasar tersebut tidak pernah melibatkan mereka yang telah sekian tahun berjualan di tempat itu. Padahal mereka mengaku tidak jadi soal digeser ke belakang, tetapi fasilitas kamar mandi dan WC di situ tidak berfungsi dan sudah lama rusak. Namun, seharusnya ada komunikasi antara pemerintah dan para pedagang di lokasi itu untuk dicarikan solusinya sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.
Mungkin itulah harapan dari para pedagang di Pasar Datah Manuah untuk kiranya semua ini bisa dibicarakan lebih jauh dengan Dinas terkait. Soalnya adalah keterbukaan informasi dan pengayoman pada para pelaku usaha yang belum tersusun dengan baik. (cps)