SAMPIT, JurnalBorneo.co.id – Seorang laki-laki inisial ISK (36) disergap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) jajaran Polda Kalteng.
Saat digeledah, pelaku kedapatan menguasai sekantong Narkotika jenis sabu, di Jalan Batu Berlian Rt. 018 Rw. 007 Kelurahan MB. Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Pada peristiwa tersebut dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 50,39 gram yang dibungkus kantong plastik warna hitam dan satu buah gawai merk Nokia berikut satu unit scooter matic merk Honda scoopy warna putih hijau No Pol KH 3955 LU, Minggu (03/10/2021) malam lalu.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasatresnarkoba AKP Syaifullah, S.H, M.H mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi narkotika di lokasi jalan tersebut.
Ketika dilakukan penyelidikan dan pengintaian, selanjutnya petugas berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang mengendarai scooter maticnya.
Setelah ditunjukan surat perintah tugas dan dengan disaksikan ketua RT setempat, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian. Hasilnya petugas berhasil menemukan sebuah bungkusan plastik hitam yang setelah dibuka ternyata berisi satu bungkus plastik klip besar yang diduga narkotika jenis sabu.
“Atas perbuatannya, tersangka inisial ISK, diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan Pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana denda sebanyak Rp.10 Miliar,” jelasnya. (Tbn)