PULANG PISAU, JurnalBorneo.co.id – Tarif parkir di lingkungan RSUD Pulang Pisau, Kalimantan Tengah mulai 1 Februari 2022 sudah diberlakukan.
Pemberlakukan tarif parkir untuk berbagai jenis kendaran itu, berdasarkan keputusan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pulang Pisau melalui Kabid Transportasi Jalan, Endra Setiawan, Selasa (1/2/2022) via WhatsApp mengatakan,
pemberlakukan tarif parkir ini dalam rangka menjalankan Perda dan Perbup guna menambah PAD Pulang Pisau.
Selain di lingkungan RSUD Pulang Pisau, lanjut Endra, potensi pemberlakukan tarif parkir ini akan dilakukan di lokasi-lokasi starategis salah satunya di area pasar se-Kabupaten Pulang Pisau.
“Rancana tahun ini semua potensi parkir di daerah kita ini akan kita terapkan, dan nantinya akan ada pihak pengelola retribusi atau pihak kedua,” ucap Endra mengungkapkan.
Diberlakukannya tarif parkir tersebut, pihaknya (Dishub Pulang Pisau) berharap dapat meningkatkan PAD Kabupaten Pulang Pisau, khususnya Dishub setempat di bidang perparkiran.
“Guna menambah PAD kita, sebelum tarif ini diberlakukan kita juga sudah melaksanakan sosialisasi pada Januari tadi dengan memasang baliho di area parkir serta disampaikan melalui medsos terkait pungutan atau tarif parkir di RSUD Pulang Pisau berdasarkan Perbup No 169 Tahun 2021,” bebernya.
Dia menambahkan, tarif parkir kendaran di lingkungan RSUD Pulang Pisau untuk setiap parkir akan dikenakan biaya Rp2000 untung jenis kendaraan roda2, roda3 Rp3000, roda4 Rp4000, roda6 sampai roda10 dikenakan tarif Rp6000-10.000.
“Kalau tarif malam setiap kali parkir dikenakan tarif Rp6000 – 25.000 sesuai jenis kendaraan yang parkir,” tukasnya. (Tonny)