Palangka Raya, jurnalborneo.co.id – Arus urbanisasi memang tak bisa dibendung, berdasarkan pengalaman usai lebaran selalu terjadi penambahan jumlah penduduk. Kondisi ini juga terjadi di Kota Palangka Raya.
Menurut Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya, Ruselita, sebagai Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah, maka wajar Kota Palangka Raya akan menjadi salah satu tujuan dari arus urban tersebut.
“Munculnya arus urban ini kebanyakan para pemudik yang pulang kampung mengajak sebagian saudara atau kerabatnya untuk berangkat ke kota, dengan harapan mendapat pekerjaan,” ungkapnya, Senin (1/5/2023) di Palangka Raya.
Terlepas dari itu lanjut dia, menjadi tugas pengurus RT maupun RW di Kota Palangka Raya untuk mendata para pendatang baru yang ada di wilayahnya masing-masing. Hal itu dilakukan guna mempermudah pemantauan dari aktivitas yang dilakukan pendatang sebagai warga baru.
“Perlunya pendataan ini, di samping untuk mempermudah data kependudukan, juga akan mempermudah pemantauan serta termonitornya aktivitas warga di suatu lingkungan RT/RW,” ujarnya menambahkan.
Sementara sebaliknya pendatang harus menaati ketentuan wajib lapor 1×24 jam ke RT atau RW. Bahkan melaporkan dirinya secara berjenjang sampai ke dinas teknis seperti Disdukcapil.
“Banyak hal penting yang akan didapat manakala dilakukan pendataan terhadap warga pendatang. Antara lain masyarakat sekitar lingkungan setidaknya akan mengetahui status kependudukan, tempat tinggal ataupun pekerjaaan yang dilakoni setiap warga pendatang,” pungkas Ruselita. (im/red)