KUALA KAPUAS, JurnalBorneo.co.id – Di masa dan situasi memprihatinkan tanpa sosialisasi, ternyata pihak PDAM Kapuas secara diam-diam menaikkan tarif dasar pelanggan mencapai seratus persen yang sudah diberlakukan.
“Kkenaikan tarif langganan air PDAM hampir mencapai seratus persen, tanpa sosialisasi. Hal ini jelas akan menjadi beban masyarakat ditengah pandemi dan kesulitan seperti ini,” ujar Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas Dr. HM Rosihan Anwar.
Legislator dari PKS ini menghimbau, agar pihak PDAM mempertimbangkan terlebih dahulu dengan memberikan sosialisasi sebaik mungkin kepada masyarakat agar tidak menimbulkan gejolak.
Wakil rakyat dari Dapil Selat ini merasa prihatin akan kondisi saat ini, ditambah dengan beban ekonomi keluarga dengan kenaikan tarif tersebut.
“Memang kenaikan tarif tersebut tidak terjadi pada pelanggan kelompok I kelas Sosial, Umum dan Sosial khusus, namun diberlakukan untuk pelanggan pelanggan kelompok II non Niaga,” tegas praktisi ahli kesehatan di Kapuas ini.
Dijelaskan, kelompok II non Niaga yang tersebut adalah kelompok Rumah Tangga A dan Rumah Tangga B ini adalah milik masyarakat yang dinaikan.
“Kenapa tidak dinaikan tarif pelanggan kelas kelompok I untuk sosial umum dan khusus serta pada kelompok kelas II milik instansi dan kantor pemerintah saja,” katanya.
Kelas Sosial adalah terbagi 2 kelompok yaitu sosial umum meliputi yaitu kelompok 1 : hidran umum, kamar mandi dan WC umum, kelompok 2 sosial khusus : puskesmas, klinik pemerintah, rumah sakit pemerintah dan rumah ibadah.
“Sebaiknya kenaikan tersebut jangan dibebankan kepada masyarakat, dan silahkan dinamika untuk pelanggan kelompok sosial serta instansi milik pemerintah,” pungkasnya. (red)