Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Pleno Terbuka pada Kamis (6/2/2025) malam dengan agenda menetapkan Fairid Naparin dan Achmad Zaini sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih untuk periode 2025-2030.
Penetapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2025, tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya Terpilih Tahun 2024.
“Penetapan ini merupakan pengumuman resmi kepada masyarakat bahwa pasangan calon terpilih telah ditetapkan. Ini juga menjadi tahapan akhir dalam proses pemilihan kepala daerah di Palangka Raya,” kata Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro.
Setelah pengumuman ini, KPU akan menyerahkan hasilnya kepada DPRD Kota Palangka Raya sebagai bagian dari prosedur menuju pelantikan yang nantinya akan ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kemudian hasil penetapan pasangan calon terpilih kami serahkan kepada DPRD Kota Palangka Raya. Selanjutnya, proses akan ditindaklanjuti oleh DPRD Provinsi dan Kemendagri,” terangnya.
Untuk diketahui, dalam konstetasi Pilkada Kota Palangka Raya Tahun 2024 Fairid-Zaini berhasil meraih 81.472 suara atau 64 persen dari total suara sah, sementara pasangan lawan tunggalnya, Rojikinnor-Vina Panduwinata, hanya memperoleh 46.466 suara.
Pasangan Rojikinnor-Vina Panduwinata kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pada persidangan yang berlangsung Rabu (5/2/2025), MK memutuskan menolak permohonan Perkara Nomor 90/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kota Palangka Raya Tahun 2024. (*/fer)