• Tentang Kami
  • Index Berita
Minggu, 5 Oktober 5 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Sah Pemecatan dan PAW Anggota DPRD Kota dari PSI

Jumat 20 Oktober 2023
in Jurnal Palangka Raya
Suasana persidangan PN Palangka Raya dengan agenda putusan sela gugatan Reja Framika, Jumat (20/10/2023) pagi. Foto: fer

Suasana persidangan PN Palangka Raya dengan agenda putusan sela gugatan Reja Framika, Jumat (20/10/2023) pagi. Foto: fer

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Pemecatan keanggotaan Reja Framika dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada 31 Juli 2023 diputus sah sesuai aturan hukum. Begitu juga dengan pergantian antar waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Kota Palangka Raya periode 2019-2024.

Hal itu seiring kandasnya gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) Reja Framika melalui kuasa hukumnya
Lanang Kujang Pananjung di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.

BeritaTerkait

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Dalam persidangan yang digelar Jumat (20/10/2023) dengan agenda putusan sela, Majelis Hakim PN Palangka Raya yang diketuai Heru Setyadi memutus gugatan tersebut tidak dapat diterima. Putusan sela itu juga menandakan persidangan tidak dapat dilanjutkan lagi.

Majelis berpendapat, materi pokok yang diajukan Reja Framika sudah menyangkut perselisihan partai politik. Oleh sebab itu PN Palangka Raya tidak berwenang mengadilinya.

Hakim mendasarkan putusannya pada Pasal 33 Undang-undang No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,

Menurut hakim, seharusnya perselisihan diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme partai yang dibentuk partai politik tersebut. Reja Framika selaku penggugat pun tidak menyampaikan bukti tentang adanya penyelesaian di internal partai di mahkama partai PSI.

“Majelis Hakim berpendapat bahwa PN Palangka Raya tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo,” kata Heru membacakan putusannya.

Putusan sela tidak dihadiri oleh Reja Framika dan kuasa hukumnya
Lanang Kujang Pananjung sedangkan para tergugat, seluruhnya hadir. Kursi pengunjung sidang dipenuhi oleh kader-kader PSI berseragam partai.

PSI Apresiasi Putusan

Kuasa Hukum DPP PSI, Kamaruddin menilai putusan sudah benar dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Di mana penggugat tidak mengupayakan mekanisme internal partai yaitu mahkamah partai.

Menurut dia, putusan itu semakin menguatkan sahnya pemecatan dan PAW yang diambil oleh DPP PSI sebelumnya terhadap Reja Framika.

“Keputusan PN Palangka Raya menjadi pelajaran bagi seluruh kader PSI yang sedang berjuang memenangkan partai agar tidak mementingkan diri sendiri,” ucapnya.

Meski demikian, dia menyatakan PSI pada prinsipnya alergi melakukan pemecatan dan PAW. Bila hal itu terjadi biasanya disebabkan seorang kader telah melakukan perbuatan yang sangat parah.

Pua Hardinata (dua dari kanan) dan Kamaruddin (dua dari kiri) memberikan keterangan persnya kepada para wartawan seusai persidangan di PN Palangka Raya, Jumat (20/10/2023) pagi. Foto: fer

“PSI tidak pernah mem-PAW anggotanya terkecuali sudah sangat parah ya. Nggak bisa diatur, tidak menjalankan instruksi partai, melanggar AD/ART, korupsi dan melakukan intoleransi, itu pasti di PAW,” tegasnya kepada para wartawan seusai persidangan.

Lebih lanjut, pria yang juga menduduki Ketua DPW PSI Jogjakarta ini menyampaikan, dengan adanya putusan itu maka proses PAW Reja Framika tinggal menunggu pelantikan anggota DPRD Palangka Raya yang baru dari PSI dalam rapat paripurna.

Ketua DPW PSI Kalteng Pancani Gandrung menyambut baik putusan itu. Pancani menyatakan, semakin sah pemecatan dan PAW Reja Framika bersamaan dengan adanya putusan PN Palangka Raya.

“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim PN Palangka Raya,” ucapnya.

Layak Bagi Kader yang Membangkang

Di tempat yang sama, Pua Hardinata selaku kuasa hukum DPW PSI Kalteng mengatakan, putusan PN Palangka Raya sudah tepat dan benar. PN Palangka Raya mengakui tidak berwenang mengadili perkara itu.

Dia mengungkapkan, semestinya penggugat mendahulukan menjalani mekanisme partai sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Partai Politik. Bukannya melakukan gugatan PMH yang justru berbalik jadi bumerang bagi dirinya sendiri.

“Terhadap kader yang membangkang memang seharusnya berakhir seperti ini,” ucap pengacara senior ini.

Untuk diketahui, Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) telah memberhentikan keanggotaan Reja Framika dari partai tersebut per 31 Juli 2023.

Pemberhentian tersebut berdasarkan surat DPP PSI Nomor: 780/SK/DPP/2023. Surat ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PSI saat itu, Giring Ganesha Djumaryo dan Sekretaris Jenderal PSI, Dea Tunggaesti.

DPP PSI kemudian merekomendasikan PAW Reja Framika dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Palangka Raya periode 2019-2024.

PAW tertuang dalam Surat Rekomendasi PAW DPP PSI Nomor: 015/B/DPP/2023 ke Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya.

Reja Framika melakukan perlawanan terhadap pemecatan dan PAW. Melalui kuasa hukumnya Lanang Kujang Pananjung, dia mengajukan upaya hukum gugatan PMH ke PN Palangka Raya pada 26 Agustus 2023.

Namun gugatan itu kandas di tengah jalan. Dalam putusan selanya Jumat (20/10/2023), Majelis Hakim PN Palangka Raya menyatakan gugatan itu tidak dapat diterima karena tidak berwenang mengadili perkara itu. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: #kaltengberkahdpdpsipalangkarayadpppsidprdpalangkarayadpwpsikaltengHeadlineskaesangpemkopalangkarayapnpalangkaraya

Related Posts

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Jumat 22 Agustus 2025
SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

Sabtu 26 Juli 2025
Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Kamis 10 Juli 2025
Gubernur, Tokoh Daerah dan Ribuan Warga Hadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-79

Gubernur, Tokoh Daerah dan Ribuan Warga Hadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-79

Selasa 1 Juli 2025

Berita Terbaru

  • Nopri Setiawan Ambil Alih Kemudi Korfball Kalteng, Siap Bawa Cabor “KAIJE” ke Era Digital Sabtu 4 Oktober 2025
  • Peringatan Hari Jadi ke-66 Kobar Berlangsung Khidmat, Gubernur Pimpin Upacara Jumat 3 Oktober 2025
  • Pelatihan Manajemen Pelayanan Publik 2025 Usai, Peserta Siap Jadi Penggerak Inovasi Layanan Jumat 3 Oktober 2025
  • BKD Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Asistensi SIASN Jumat 3 Oktober 2025
  • Dinas TPHP Prov Kalteng Dukung Pengawasan Mutu Produk Beras SPHP Bulog Kamis 2 Oktober 2025


Next Post
Pantun Menunggu Cawapres Prabowo “Beli pisang sambil sepedaan, pulangnya mampir Stasiun Balapan…”

Pantun Menunggu Cawapres Prabowo "Beli pisang sambil sepedaan, pulangnya mampir Stasiun Balapan..."

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak