PALANGKA RAYA, Jurnalborneo.co.id — Pemprov. Kalteng menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) asistensi penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Swiss Bell Hotel Danum Palangka Raya, Rabu (14/9/2022).
Rakor yang dilaksanakan secara hybrid luring dan daring ini dibuka oleh Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Herson B Aden mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Prov. Kalteng.
Dalam sambutannya Herson mengatakan, bahwa Pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang dicapai melalui peningkatan mutu pelayanan dan daya saing daerah.
“Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah diharapkan mampu mendorong penyelenggaraan PTSP berbasis elektronik, sehingga kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan dapat terintegrasi secara elektronik, dan diharapkan penyederhanaan seluruh izin dapat meningkatkan pelayanan serta memberikan kemudahan penerbitan izin dengan memperketat pengawasan dalam pelaksanaannya,” ucapnya.
Lebih lanjut Herson menjelaskan, untuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, penyelenggaraan PTSP di 14 kabupatem/kota telah menggunakan Online Single Submission (OSS) dalam proses perizinan berusaha, dan terus didorong juga untuk menggunakan aplikasi dari Pemerintah pusat seperti Cloud atau aplikasi mandiri dalam proses non perizinan berusaha yang tidak terakomodir dalam OSS, sehingga keseluruhan proses perizinan dan non perizinan dapat diselenggarakan berbasis elektronik.
“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini seluruh aparatur penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu baik di provinsi maupun kabupaten/kota dapat bersama-sama saling bersinergi dalam menghadapi berbagai tantangan dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat atau pelaku usaha,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Prov. Kalteng Sutoyo menyebutkan dalam laporannya, peserta rakor asistensi ini berjumlah 30 orang yang terdiri dari Pejabat Perangkat Daerah Lingkup Provinsi Kalteng dan Pejabat DPMPTSP provinsi, kabupaten/kota se-Kalteng.
Turut hadir Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Prabawa Eka Soesanta, Direktur Kerjasama Pelaksanaan Berusaha Kementerian Investasi/BKPM J.S Meyer Siburian, Kepala Perwakilan Ombudsman Kalteng Biroum Bernardianto, serta undangan lainnya. (Red)