Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Satuan Tugas Antimafia Bola Polri kembali menetapkan 2 orang sebagai tersangka suap pengaturan skor pertandingan Liga 2 musim 2018. Kedua tersangka berinisial VW dan DR.
Ketua Satgas, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, tersangka VW adalah mantan pemilik tim di Liga 2 yang memberi suap.
“VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit. VW sendiri yang melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y. Dia berjanji akan memberikan sesuatu,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (12/10/2023).
Sementara itu, tersangka DR adalah pengurus tim yang berperan menyandang dana suap. Ia memberikan uang kepada VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan.
“Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan klub Y agar dapat promosi ke Liga 1,” katanya.
Periksa 16 Saksi dan 6 Ahli
Dari pengungkapan kasus ini, Irjen Pol Asep yang juga menjabat sebagai Wakabareskrim Polri mengatakan, penyidik memperoleh alat bukti. Berupa keterangan saksi sebanyak 16 orang, keterangan ahli 6 orang, rekening koran pengiriman uang serta bukti petunjuk lainnya.
Polri menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 UU Nomor 11/1980 tentang Tindak Pidana Suap. Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya terancam pidana selama-lamanya 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
Sebelumnya pada 2018 Satgas Antimafia Bola Polri telah menetapkan enam orang tersangka kasus pengaturan pertandingan pertandingan Liga 2.
“Kami sampaikan, terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik pengaturan pertandingan pada pertandingan Liga 2. Antara club X melawan club Y pada November 2018,” ucapnya Rabu (27/9/2023).
Asep mengatakan keenamnya berinisial K dan A selaku kurir pengantar uang. Selanjutnya, R dan A selaku wasit tengah dan cadangan, K dan R selaku asisten wasit.
Modusnya, mereka melobi wasit yang mengawal pertandingan memudahkan kemenangan bagi tim yang membayar. (tbn/fer)