• Tentang Kami
  • Index Berita
Selasa, 19 Agustus 19 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Satpol PP Kalteng Terus Gencarkan Pengawasan Aset Pemprov dan Penertiban Media Luar Ruang

Sabtu 28 Juni 2025
in Jurnal Kalteng
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya-jurnalborneo.co.id

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (GAKDA) melaksanakan patroli rutin pengawasan, sosialisasi, dan penertiban media luar ruang yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat. Kegiatan ini juga mencakup penanganan terhadap pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang tidak sesuai peruntukan.

BeritaTerkait

Gubernur Kalteng: HUT ke-80 RI Jadi Pengingat Perjuangan dan Pemacu Pembangunan

Gubernur Kalteng Serahkan Bonus Rp 1,275 Miliar untuk Atlet PON

Siswa SMAN 1 Palangka Raya Lolos Seleksi Pertukaran Pelajar Internasional InterCultural

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis (26/6/2025) dan diawali dengan apel pengarahan di halaman kantor Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah, dipimpin oleh Ketua Tim Patroli, Ferdo Hutkrianto, selaku Kepala Seksi Pengawasan, serta diikuti oleh personel dari Bidang GAKDA.

Tim kemudian menyisir area sepanjang Jalan Tjilik Riwut Km. 5 hingga Km. 10 serta Jalan Hiu Putih. Di sejumlah titik, anggota Satpol PP melakukan penertiban terhadap media luar ruang seperti spanduk, baliho, dan reklame yang telah kedaluwarsa atau melanggar aturan. Penertiban difokuskan di sekitar area Taman Anggrek (Jl. Tjilik Riwut Km. 5), yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi. Pemasangan reklame dan benda sejenis pada fasilitas umum dan taman tersebut melanggar Pasal 27 Huruf C Perda No. 5 Tahun 2021, yang melarang pemasangan, penempelan, atau penggantungan benda apapun di ruang publik dan taman kota.

Dalam kesempatan tersebut, petugas juga menyampaikan imbauan kepada juru parkir setempat, Arbani, agar memberitahukan kepada para pedagang untuk segera memindahkan barang-barang tak terpakai yang ditinggalkan di taman.

Patroli dilanjutkan ke sejumlah aset strategis Pemprov Kalteng lainnya, seperti Stadion Tuah Pahoe, Gedung Olahraga (GOR) Serbaguna Indoor Palangka Raya, dan Gedung TVRI Stasiun Kalimantan Tengah. Saat menyusuri kawasan Jalan Hiu Putih, tim menemukan beberapa bangunan berdiri di atas lahan milik pemerintah tanpa izin. Hal ini melanggar Pasal 20 tentang Tertib Tata Ruang dan Pasal 22 tentang Tertib Pemanfaatan Barang Milik Daerah sesuai Perda yang berlaku.

Kepala Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah, Baru I. Sangkai, melalui Plt. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Dedi Setiadi, menegaskan bahwa patroli ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi aset milik daerah.

“Bapak Kasat menekankan pentingnya penataan ruang dan perlindungan terhadap aset pemerintah. Kami tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberi pemahaman kepada masyarakat agar lebih disiplin terhadap aturan yang berlaku. Kegiatan ini akan terus berlanjut secara rutin dan terukur,” jelas Dedi menyampaikan arahan pimpinan.

Sementara itu, Ketua Tim Patroli, Ferdo Hutkrianto, menyampaikan bahwa seluruh kegiatan berlangsung kondusif tanpa hambatan berarti, dan seluruh barang hasil penertiban telah diamankan ke kantor sebagai barang bukti.

“Kami berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menjaga ruang publik dan tidak memanfaatkan aset pemerintah secara sembarangan. Satpol PP akan terus hadir melakukan pengawasan secara berkelanjutan demi mewujudkan tata kota yang tertib dan teratur,” tutup Ferdo.

Sebagai perangkat daerah yang bertugas melaksanakan urusan ketenteraman dan ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah juga memiliki mandat strategis untuk membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat. Melalui kegiatan patroli pengawasan dan penertiban seperti ini, Satpol PP terus memperkuat perannya dalam mendukung terwujudnya Kalteng Berkah, Kallteng Maju dan Kalteng Sejahtera menuju Indonesia Emas 2045.(red)

ShareTweetSendShare

Related Posts

Gubernur Kalteng: HUT ke-80 RI Jadi Pengingat Perjuangan dan Pemacu Pembangunan

Gubernur Kalteng: HUT ke-80 RI Jadi Pengingat Perjuangan dan Pemacu Pembangunan

Minggu 17 Agustus 2025
Gubernur Kalteng Serahkan Bonus Rp 1,275 Miliar untuk Atlet PON

Gubernur Kalteng Serahkan Bonus Rp 1,275 Miliar untuk Atlet PON

Minggu 17 Agustus 2025
Siswa SMAN 1 Palangka Raya Lolos Seleksi Pertukaran Pelajar Internasional InterCultural

Siswa SMAN 1 Palangka Raya Lolos Seleksi Pertukaran Pelajar Internasional InterCultural

Jumat 15 Agustus 2025
Direktorat Jenderal PDASRH dan Dinas Kehutanan Kalteng Gelar Supervisi Pengendalian Karhutla

Direktorat Jenderal PDASRH dan Dinas Kehutanan Kalteng Gelar Supervisi Pengendalian Karhutla

Kamis 14 Agustus 2025

Berita Terbaru

  • Atlet Teqball Kalteng Dipanggil Pelatnas untuk SEA Games Thailand 2025 Selasa 19 Agustus 2025
  • Gubernur Kalteng: HUT ke-80 RI Jadi Pengingat Perjuangan dan Pemacu Pembangunan Minggu 17 Agustus 2025
  • Gubernur Kalteng Serahkan Bonus Rp 1,275 Miliar untuk Atlet PON Minggu 17 Agustus 2025
  • DPRD Kalteng Gelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 Jumat 15 Agustus 2025
  • DPRD Kalteng Gelar Rapat Paripurna 17 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 Jumat 15 Agustus 2025


Next Post
Dirjen Polpum Kemendagri Tanggapi Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029

Dirjen Polpum Kemendagri Tanggapi Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak