KUALA KAPUAS, JurnalBorneo.co.id – Seorang pria berinisial KL (50) dan seorang wanita berinisial SI (38) bukan pasangan bukan suami istri tak berkutik, ketika digelandang petugas dari Satresnarkoba Polres Kapuas karena tertangkap tangan menyimpan paket yang narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (14/09/2021) Sore.
Penangkapan tersebut terjadi saat KL dan SI yang hendak bertransaksi di Jl. Lintas Palangkaraya – Timpah, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Senin (13/09/2021) sekitar pukul 17.30 WIB.
“KL dan SI diringkus berkat adanya laporan masyarakat serta upaya kuat jajaran satnarkoba guna memberantas penyalahgunaan dan pengedaran narkoba diwilayah hukum Polres Kapuas,” kata Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi, SH,M.M, Selasa (14/9/2021).
KL dan SI beserta barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik berisi kristal bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto +- 25,09 gram (dua lima koma nol sembilan) gram plastik + kristal), 1 (satu) buah jaket warna merah merk de.corp, 1 (satu) buah sobekan plastik warna hitam, 1 (satu) buah hand phone merk oppo warna biru, 1 (satu) buah hand phone merk xiaomi warna hitam, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah matchese warna merah,
“Keduanya dan barang bukti kini diamankan di Rutan Polres Kapuas untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Subandi.
Akibat menyimpan barang haram tersebut, KL dan SI dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.(Lg)