LAMANDAU, JurnalBorneo.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Lamandau tangkap dua pemuda berinisial AD (17) dan HD (20) warga Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah. Keduanya ditangkap diduga terlibat kasus pencabulan, persetubuhan anak di bawah umur.
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Lamandau, Iptu Wayan, S.T.K., SIK., M.H pada Kamis (24/3/2022) siang dalam pers riliase mengatakan dua remaja tersebut diduga telah menyetubuhi anak perempuan hingga hamil yang masih berusia 17 tahun.
“Peristiwa tersebut terungkap setelah orang tua korban mengetahui bahwa anak tersebut dalam kondisi hamil. Diduga peristiwa persetubuhan terhadap anak terjadi pada bulan Februari 2022,” terang Iptu I Wayan Wiratmaja Sweta.
Atas pengaduan tersebut, anggota Satreskrim Polres Lamandau segera melakukan serangakaian penyelidikan dan telah mengamankan tersangkanya.
Adapun kejadian tersebut terungkap berawal dari informasi guru bahwa anak tersebut tidak masuk sekolah. Mendengar informasi tersebut keluarga korban melakukan pencarian terhadap korban dan di temukan di rumah temannya.
Selanjutnya korban ditanya oleh salah satu keluarganya kenapa tidak masuk sekolah, sambil keluarganya mengecek isi hp korban di temukan chat bahwa korban hamil.
Salah satu keluarga korban menanyakan siapa yang berbuat hal tersebut, korban menyebut bahwa tersangka adalah berinisial AD (17) dan HD (20). Mendengar pengakuan tersebut orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamandau.
“Perkara persetubuhan tersebut Polres Lamandau menetapkan dua tersangka masing masing berinisial AD (17) dan HD (20). Saat ini tersangka HD di lakukan penahanan di Polres Lamandau. Sedangkan AD tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur dan dikenakan wajib lapor,” ucap Iptu I Wayan Wiratmaja Sweta.
Pada saat di lakukan pemeriksaan keduanya mengakui perbuatanya dan menyesali perbuatan tersebut. Atas perbuatannya di jerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(by).