Murung Raya, JurnalBorneo.co.id – Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) jajaran Polda Kalteng berhasil mengamankan seorang wanita berinisial AV (41) yang diduga pengedar Narkoba jenis sabu.
Pelaku diringkus tepatnya di rumah sewaan (barak) Jl. PT. IMK Desa Puruk Kambang, Kec. Tanah Siang Selatan, Kab. Murung Raya, Prov. Kalimantan Tengah, Rabu (14/10/2020) dini hari.
Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro, S.I.K melalui Kasatresnarkoba Iptu Bagus Winarmoko, S.H mengatakan, saat memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Barak PT. IMK pihaknya langsung menindaklanjutinya.
“Selanjutnya kami lakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dan keberadaan pelaku tersebut,” kata Iptu Bagus dikutif dari Tribratanews.kalteng.polri.go.id.
Setelah berkoordinasi dengan Security dan personel pengamanan Brimob PT. IMK pihaknya langsung melakukan penyergapan penangkapan disaksikan oleh security PT. IMK yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan empat paket sabu di dalam dompet pelaku dan tujuh paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip transparan yang totoalnya berjumlah sebelas paket dengan berat 6,84 gram.
Disamping itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah alat pengisap sabu (bong), satu buah dompet warga orange, satu buah timbangan digital, satu bundel plastik kecil dan satu buah teskit monotes yang digunakan untuk menguji urin tersangka AV dengan hasil positif mengandung methamfetamine.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka kita kenakan pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp. 800 Juta dan maksimal 8 Milyar,” ungkap Iptu Bagus. (Tbn)