PULANG PISAU, JurnalBorneo.co.id – Sebanyak 7 bungkus plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 5,47 gram, berhasil diamankan jajaran Satreskoba Polres Pulang Pisau, Polda Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), pada Minggu 9 Januari 2022 sekitar Pukul 00.00 WIB.
Pelaku berinisial ES (38), warga Jalan Taruna Bakti, Gang VII Kiri RT/RW 019/004, Desa Talio Muara, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Kalteng.
Kasatreskrim Polres Pulang Pisau AKP Suharto kepada awak media menguraikan kronologis singkat penangkapan terduga pelaku kepemilikan barang haram jenis sabu tersebut.
Menurut Kasat, pada Sabtu 8 Januari 2022, anggota Satresnarkoba Polres Pulang Pisau, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Talio Muara terdapat seseorang laki-laki yang diduga menyimpan menguasai atau memiliki narkotika jenis Sabu
Kemudian, pada Minggu 9/1/2022 sekitar pukul 22.30 WIB, pihaknya, yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Polres Pulpis Ipda Imam Santoso bersama anggotanya melalukan penyelidikan terkait informasi dimaksud.
Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya sekitar Pukul 00.00 WIB, langsung mendatangi rumah terduga dan melihat seseorang dengan ciri-ciri yang sudah disampaikan oleh masyarakat tersebut.
Tidak menungu lama, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan langsung Kepala Desa (Kades) setempat.
Alhasil pihaknya mendapati barang bukti (barbuk) berupa 7 bungkus plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis shabu dengan berat 5,47 gram.
Barang tersebut disimpan di dalam kamar, tepatnya di bawah kasur.
Selain didapati barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu itu, jajaran Satresnatkoba Polres Pulang Pisau juga mengamankan barbuk lainnya, yakni berupa uang tunai sebanyak Rp 500.000, 1 pack kantong plastik klip kecil, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah bong atau alat hisap, mancis dan sejumlah barbuk penguat lainnya.
“Pelaku dan barbuk kita amankan. Pelaku pun mengakui kalau barang tersebut miliknya. Atas hal itu petugas mengamankan terduga beserta barbuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pulang Pisau,” ungkap Kasatnarkoba menjelaskan kepada awak media.
Untuk itu, terduga disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau
Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Tonny)